Kab. Bandung, (BR).- Bantuan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi satuan Pendidikan Taman kanak kanak (TK) , Kelompok Belajar (KOBER) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) digunting oknum Ketua FKG.
Terkuaknya pemungutan sebesar 5 Persen ini setelah para Kepala sekolah/Lembaga tidak Terima apa yang dilakukan Ketua FKG tersebut.
Pasalnya pemotongan yang dilakukan tidak jelas peruntukan dan pertanggung jawabannya, padahal di Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung jumlah TK/KOBER dan PAUD seluruhnya ada 56 satuan Pendidikan.
Menurut sumber Bandungraya.net yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa setiap pencairan BOP, kita selalu dimintai oleh Ketua FKG sebesar 5 % dari jumlah BOP yang diterima, Ujarnya Minggu 10 September 2023 di Kediamannya.
” Ya, kami setiap pencairan BOP selalu diminta 5 % dari jumlah yang kami terima,” tegasnya.
Diutarakan sumber, sempat beberapa kepala sekolah/Lembaga mempertanyakan pungutan yang 5% tersebut kepada pengutip, namun yang disayangkan tidak ada penjelasan dan keterbukaan untuk apa kutipan tersebut, jelas sumber bandungraya.net.
“Lembaga lain pun sama, namun mereka seperti berat dan takut untuk mengemukakan permasalahan yang menimpa lembaganya, “.
Sambung sumber, dirinya tidak pernah diajak musyawarah terlebih dahulu adanya pungutan 5% tersebut, namun seolah olah iuran tersebut menjadi kewajiban yang diharuskan.
” Saya lakukan ini untuk mengungkap sebuah kebenaran, apapun resikonya, “.
Karena diyakini sumber bandungraya.net bahwa PAUD merupakan pendidikan karakter sejak dini, jadi guru guru nya harus memiliki karakter kejujuran, agar melekat terhadap anak.
Kembali ditegaskan sumber, bahwa paska lembaganya dimintai 5% dan itu sudah berjalan sejak lama, bukan tahun ini saja, dirinya sangat tidak dapat menerima karena pihak pengutip (Pemungut) tidak menjelaskan peruntukan dan keterbukaan, bukan kepada lembaganya saja melainkan kepada semua.
Sementara saat dihubungi Ketua FKG Kecamatan Pasir Jambu yang berinisial YC dengan tegas membantah kalau di Kecamatan Pasir jambu ada pungutan.
Namun beredar isu bahwa modus tersebut sudah sampai ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, dan para Ketua Lembaga dikumpulkan di Sekretariat PGRI Kecamatan Pasirjambu, dengan hasil muncul surat pernyataan tidak terjadi dan tidak adanya pungutan sebesar 5 Persen.
Akhirnya lagu lama dan strategi lama kembali terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, yang mengharuskan pihak APH sendiri yang harus membongkar dan mengambil langkah dalam pengusutan kasus indikasi Pungli tersebut. (BR. 12/01)
Discussion about this post