Soreang (BR)- Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Menyusul dikeluarkannya SE Kemendagri Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
“Hal tersebut penting agar tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD, dan begitu aturannya,” .
Terkait dengan hal tersebut diatas, Implementasi BLT yang bersumber dari Dana Desa ( DD) sebesar Rp. 600ribu perkpm perbulan dikab. Bandung apakah sudah menepuh mekanisme seperti tersebut diatas, hingga nantinya tidak muncul kesan Gara Gara penangan covid 19, Para Kepala Desa terkesan ditumbalkan karena harus berurusan dengan APIP, APH, dan BPK. RI.
Pasalnya Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari Dana Desa ( DD) bagi warga terdampak Covid 19, diwilayah kab. Bandung Bandung keluar Langsung dari Rekening Pemerintah Desa, tanpa melalui Bagian Sosial ataupun Dinas Sosial, dan BPBD kab. Bandung, yang terkesan Terjun Bebas.
Selain itu apakah stakeholder terkait dalam hal ini DPMD dan BPBD kab. Bandung sudah melakukan kajian dilapangan terhadap Program BLT yang disalurkan melalui Rekening Desa ( Dana Desa), wallahualam…??.
Dengan hal tersebut diatas nampaknya pihak DPMD, BPBD dan Para Camat dikab. Bandung harus segera ambil langkah agar nantinya tidak muncul opini yang terkesan Kepala Desa dikab. Bandung ditumbalkan. (red )
Discussion about this post