KAB. BANDUNG (BR).- Dengan anggaran Rp. 2,3 Miliar Pembangunan Ruang Rapat di DPRD, diharapkan bisa mendapatkan hasil yang maksimal, akan tetapi ini malah sebaliknya, dan membuat pihak DPRD sangat kecewa.
Seperti disampaikan Ketua Komisi C DPRD Yanto Setianto dalam pemberitaan sebelumnya (11/01), pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2022, seharusnya sekarang Tahun 2023 sudah tuntas dan tinggal menempati dan sudah bisa dipergunakan, namun pembangunan Ruang Rapat DPRD oleh pihak ketiga saat ini masih menyisakan pekerjaan yang belum tuntas, apalagi hasilnya pun sangat tidak maksimal.
Menurut Yanto, bila melihat pembangunan yang dilaksanakan disekretariat DPRD, Kami sangat sangat sangat kecewa sekali, pasalnya pihak ketiga dalam rapat yang digelar menyampaikan bahwa mereka sudah menandatangani PHO, artinya bangunan sudah diserahterimakan oleh pihak ketiga ke Pemerintah Daerah, padahal masih banyak pekerjaan yang belum maksimal, dari volume saja sudah dihitung tidak kurang dari 5% belum selesai pengerjaannya, Jelas Ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung.
Menyikapi hal tersebut H. Sugianto selaku orang pertama di DPRD Kabupaten Bandung mengatakan setelah mendapatkan Laporan hasil kerja Komisi C DPRD dengan pihak DPUTR yang selanjutnya ditindak lanjuti dalam Rapat Pimpinan DPRD, berdasarkan pertimbangan pelaksanaan Pembangunan Ruang Rapat DPRD kita mendapatkan informasi yang tidak memuaskan, Ujar Ketua DPRD Minggu 29 Januari 2023.
” Kami sangat menyayangkan karena tidak ada selembar dokumen pun yang diberikan kepada kami, baik kepada sekretariat DPRD maupun kepada pihak DPRD secara Langsung, ” Ulas Kang Sugih sapaan dekat Ketua DPRD yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung.
Ditegaskan Kang Sugih, pihak DPRD mengambil Langkah dan Sikap untuk memberhentikan seluruh kegiatan Pelaksanaan pembangunan Ruang Rapat DPRD, karena berdasarkan Informasi yang didapat berdasarkan Rapat di komisi C dengan pihak PUTR, kegiatan tersebut sudah dilakukan PHO dan sudah dibayarkan 100 persen.
” Oleh karenanya kami mengambil kesimpulan untuk memberhentikan segala kegiatan baik itu perbaikan dan lain sebagainya, sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), Ungkap Sugih.
Kami sangat Kecewa dan keberatan, ini gedung yang sangat monohok yang akan kami gunakan sebagai penerima manfaat, Seperti disampaikan rekan rekan di DPRD Gedung di Dewan saja Nilai Estetiknya tidak kena, apalagi diluar sana yang tidak terlihat langsung olah hal tersebut kami sangat keberatan dan memohon pihak Pemerintah Daerah agar meninjau pelaksana kegiatan yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan harapan, Pungkas Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto S. Ag. M. Si. (BR.68)
Discussion about this post