Sumedang (BR.NET).- Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) dengan Akte Notaris Tan Eng Kiam No. 98/21 April 1955, memiliki tugas utama mengurus, memelihara dan mengelola semua barang Wakaf Kangdjeng Pangeran Sumedang. Selain benda pusaka Kerajaan Sumedang Larang (721 M-1949), juga peninggalan berupa tanah pertanian dan makam.
Ketua YPS Sumedang, Raden KH Dede Haidar, membenarkan perihal tersebut. Bahkan hari ini pihaknya mendapatkan undangan rapat pembahasan dari Kejari Sumedang terkait status kepemilikan dan pemeriksaan data yuridis atas tanah obyek pada Desa Sekarwangi, Senin 17 Maret 2025.
“Tadi kami sempat mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan, karena surat yang diajukan itu atas nama pribadi Ibu Hj. Ine Inajah,” ungkapnya kepada bandungraya.net, didampingi Ketua RWS Cabang Sumedang, Rd Supriatna Avip dan kepengurusan YPS yang hadir.
Dikatakan, dari peta blok 1987 meyakini bila itu tanah YPS. Dimana dalam keterangan pada rapat, ternyata Hj Ine Inayah tidak bisa membuktikan, mendapatkan tanah itu dari siapa dan bukti penjualannya pun dari mana, masih ghaib.
“Nanti pada pertemuan lanjutan, kita akan membawa bukti-bukti pendukung bahwa tanah itu memang benar milik YPS, yang mana sesuai keterangan Kades letter C itu adalah milik YPS,” kata KH Dede, ketika ditemui di Srimanganti Kompleks Museum Prabu Geusan Ulun Sumedang.
Sisi lain, sebutnya, Pemdes terkait pada kesempatan yang sama belum ada kelengkapan bukti letter C, sehingga pada pembahasan lanjutan Kepala Desa Sekarwangi diharapkan membawa salinan (copy) letter C tanah.
Ia pun berharap, aset-aset dan wakaf Kerajaan Sumedang Larang tidak di ambil alih oleh oknum, siapapun dia. Seperti halnya, Disparbudpora telah menjelaskan telah terjadi proses jual beli, akan tetapi tidak bisa memberikan bukti transaksinya.
“Kita tanyakan siapa penjualnya mereka tidak bisa menunjukkan, bahkan tidak bisa menghadirkan. Kita akan tuntut siapa penjualnya? Saya sebagai Ketua Yayasan Pangeran Sumedang, tidak mau menyerahkan daripada wakaf dan amanah leluhur kita semua,” tegasnya. (Gani)
Discussion about this post