RANCABALI (BR).- Sepanjang jalan menuju Cipelah, Kecamatan Rancabali tampak berdiri, puluhan tihang listrik tegangan tinggi, seolah – olah menjadi hiasan dan menjadi pemandangan yang kurang sedap bagi pengguna jalan yang menuju ke arah Cipelah, begitupun arah sebaliknya.
Pasalnya, pemasangan Tiang Listrik yang dilakukan oleh pihak ke tiga, tertancap di badan jalan, bahkan ada beberapa tiang listrik yang tertancap di selokan (saluran air) pinggir jalan.
Tentunya hal tersebut, mendapat sorotan dari para pengguna jalan yang kesehariannya melintasi jalan tersebut.
Seperti dikatakan salah seorang warga Desa Cipelah, Deni (43 thn) mengatakan, berdirinya tiang listrik tepat di badan jalan akan membahayakan para pengguna jalan, apalagi kalau penerangan jalan tersebut sedang mati.
“Kami sebagai masyarakat, tentunya sangat tidak setuju dengan pemasangan tiang listrik yang berdiri di badan jalan, sedikit besarnya akan membahayakan para pengguna jalan,” katanya di Jalan Bayongbong, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali. Minggu 4 Desember 2022.
Hal senada dikatakan warga Desa Patengan Engkon (47 thn) mengatakan, pemasangan tiang listrik yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 proyek dari PLN, diduga hanya dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemasangan tiang listrik di bahu jalan, ada juga di pasang di saluran air, apabila instensitas hujan sangat tinggi, dikawatirkan air bisa menggenangi jalan dan akan mengganggu para pengguna jalan.
“Kami hanya masyarakat biasa dan yang kami ketahui, seharusnya tiang listrik tersebut di pasang maksimal 200 cm dari bahu jalan dan bukan di pasang pada saluran air,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang staf DPUTR Kab. Bandung, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa dilokasi tersebut, ada pemasangan tiang listrik bertegangan tinggi yang dilaksanakan oleh pihal ke tiga dari PLN.
“Pihak ke 3 atau pemborong yang melaksanakan pemasangan tiang tersebut tidak pernah berkoordinasi dan kami tidak mengetahui adanya kegiatan proyek tersebut,” katanya melalui telepon selularnya. Minggu 4 Desember 2022.
Sementara itu, pelaksana kegiatan dari pihak pemborong yang melaksanakan proyek tersebut, pada saat dikonfirmasi melalui pesan WhattUps tidak bisa memberikan keterangan dan informasi yang berguna bagi masyarakat. (BR- 25)
Discussion about this post