Pangalengan (BR).- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2019 pemerintah pusat yang didanai APBN dengani kouta sebanyak 75.000 sertifikat tanah, dimana banyak Desa diwilayah kab. Bandung yang mendapatkan kuota, diantaranya diwilayah Kec. Pangalengan seperti Desa Margamukti dan Desa Marga Mekar.
Namun polemikpun muncul dilapangan setelah warga menanti Munculnya surat Tanah tersebut tidak ada kejelasan, apalagi masyarakat yang sudah mengocek Saku untuk pembuatan Sertifikat + Akta Jual beli yang dipandang mereka lumayan cukup besar.
Berkaitan dengan hal tersebut Camat Pangalengan Kab. Bandung H. Eef Syarif. H saat ditemui jelang penetapan Balon Kades di Desa Tribakti Mulya ( 09/9/19) , pada bandungraya. net mengatakan bahwa pungutan yang terjadi dilapangan berkaitan dengan penerbitan PTSL itu sudah ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan ( Warga) sesuai informasi dari pihak Desa Margamukti Kec. Pangalengan Kab. Bandung.
Selain itu aku Eef, pihaknya sendiri sempat mengundang yang bersangkutan ( Warga) dan unsur Pemerintah Desa Margamukti ke kantor Kecamatan untuk melakukan Konfirmasi dan klarifikasi terjadinya pungutan dilapangan, jelas Eef.
Namun berdasarkan pantauan bandungraya. net dilapangan apa yang diutarakan Camat Pangalengan ternyata belum dapat dipastikan, fasalnya masih banyak dan bertebaran warga yang sudah menguluarkan nominal akan tetapi surat Tanah ( Sertifikat ) yang dimohon warga masih juga tidak ada kebereresan.
Seperti halnya yang diutarakan penduduk RW 24 Desa Margamukti Kec. Pangalengan kab. Bandung yang berinisial A ( 48 tahun), F ( 50 Tahun) dan AD ( 45 Tahun), serta masih banyak warga lainnya yang dipungut Nominal antara 750 Ribu sampai dengan Rp 1 Juta Rupiah yang hingga kini Sertifikat program PTSL nya belum juga terbit.
Menurut A, diakuinya bahwa hingga kini belum ada proses pengembalian Dana untuk pembuatan Sertifikat tersebut, seperti apa yang disampaikan Camat Pangalengan, kami warga belum dan tidak ada pengembalian biaya dari pihak Pemerintah Desa Margamukti Kec. Pangalengan Kab. Bandung, jelasnya (BR. 01 )
Discussion about this post