Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Tim Koalisi Pengusung NU Ingatkan Hasil Pilkada Belum Final

Senin, 15 Maret, 2021 | 12:33 pm
Tim Koalisi Pengusung NU Ingatkan Hasil Pilkada Belum Final

Bandungraya.net – Soreang | Tim koalisi partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, meminta agar semua pihak menunggu hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

Menurut H. Sugianto, Berdasarkan hasil akhir perolehan suara, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut tiga, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan menduduki peringkat pertama dengan perolehan suara sebanyak 928.602. Diikuti paslon nomor 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi memperoleh 511.413 suara dan terakhir paslon nomor 2, Yena Iskandar Ma’soem-Atep diurutan ketiga dengan perolehan suara 217.780.

Meski demikian, hasil perolehan suara tersebut belum sepenuhnya menandakan kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung berakhir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa pemenangnya, karena masih harus menunggu sidang putusan MK, ujar Sugih.

Dijelaskannya, bahwa perhelatan Pilkada serentak 2020 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, dilaksanakan mengukuti ketentuan dari tiga Undang-undang terkait Pilkada yaitu UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 berserta turunan aturan teknis pelaksanaannya, baik berupa PKPU, PERBAWASLU, PERDKPP, PERBERSAMA dan sebagainya, imbuhnya.

Ucap orang yang akrab disapa Kang Sugih ini, Semua aturan tersebut tentu didasarkan pada Pancasila. Pada aturan-aturan itulah semuanya terikat dan wajib tunduk pada aturan tersebut, termasuk penyelenggara pilkada, peserta, pemilih dan tentunya parpol pengusung paslon. Tunduk dan mengikuti aturan adalah kewajiban kita sekaligus wujud dari kecintaan kita kepada dasar negara kita, Pancasila.

“Saat ini, sebagai warga negara yang memegang teguh Pancasila dalam kehidupannya, tentunya wujud nyatanya adalah ketaatan pada hukum, dan semuanya harus paham bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Bandung belumlah selesai, masih sidang di MK, masih belum ada putusan MK tentang siapa paslon terpilih,” tegas perwakilan dari tim pengusung paslon Nia-Usman, jelasnya.

Oleh karenanya, saat ini tidak ada seorang pun yang memiliki legalitas untuk disebut paslon terpilih apalagi Bupati terpilih. Jika sekarang ini masih ada yang menggunakan sebutan-sebutan yang ilegal tersebut, maka itu artinya perilaku yang tidak taat hukum, tidak setia pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, papar Dia.

Menurutnya, semestinya pengingatan itu masih merupakan tugas dari penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu. Tidak boleh penyelenggara negara membiarkan begitu saja apalagi menutup mata akan fakta-fakta bahwa saat ini sudah ada paslon peserta pilkada yang mendadak lebay seakan
-akan tahapan pilkada sudah selesai dan parahnya lagi ketika sang paslon tersebut membiarkan begitu saja segelintir warga pendukungnya sibuk mem-provokasi di sana-sini, menjilat-jilat, menyanjung-nyanjung, menyebut-nyebut dirinya sebagai bupati terpilih, bupati periode sekian, dan sebagainya, kata Sugih.

“Inilah yang menyedihkan, ketika kesalahan literasi tersebut malah sebaliknya disebarkan seperti sebuah kebenaran. Inilah yang sebenarnya menciderai demokrasi, inilah yang kami sebut ke-lebay-an yang berdampak sistemik dan masif,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, bahwa KPU dan Bawaslu mempunyai tugas memberikan edukasi tentang demokrasi yang baik dan benar, mempunyai kewenangan untuk menghentikan semua potensi perilaku siapapun yang dapat menciderai demokrasi pada Pilkada.

Namun saat ini terbukti, ke-lebay-an berdampak sistemik dan masif itu ternyata malah semakin terus berkembang, itu artinya KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya, padahal situasi sekarang ini sudah menunjukkan kegentingan yang memaksa, demokrasi terus diciderai, asas kejujuran sudah ditendang, dan asas keadilan telah dikesampingkan, ulas Dia.

“Kemudian, terkait adanya isu bahwa pelayanan publik di Pemkab Bandung terhambat karena adanya sidang di MK, tegas kami nyatakan itu isu yang tidak benar. Tidak ada istilah pemerintahan transisi, yang ada adalah tetap Pemerintah Kabupaten Bandung. Itu isu murahan yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak kondusifitas masyarakat Kabupaten Bandung dan memanfaatkan situasi tenggang waktu selama sidang di MK untuk kepentingan pendapatan pribadinya saja,” bebernya.

Page 1 of 2
12Next
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Masih di Bawah Rp1 Juta

Emas Antam Turun Hari Ini, Dibanderol Rp 924.000

Jajaran Polres Sumedang, Patroli Sepeda Himbau Covid-19

Jajaran Polres Sumedang, Patroli Sepeda Himbau Covid-19

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist