Bandung (BR.NET).- Setelah sempat DPO, Pelarian UW alias Kampeng, pelaku pengeroyok Bripka Chepy Dwiki Rustandi, anggota Polsek Cimaung Polresta Bandung yang viral akhirnya berakhir.
Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Balegede Naringgul Kabupaten Cianjur, Jum’at (22/12/2023).
” Karena melawan petugas saat akan ditangkap, warga Cangkuang itu pun dihadiahi Timah panas di betis kanannya”.
Minggu (24/12/2023) sore, Kampeng pun diperlihatkan kepada publik melalui media dalam sebuah pers release di Mapolresta Bandung.
Mengenakan baju tahanan warna Biru dengan tangan diborgol,Kampeng pun berjalan tertatih menuju tempat pers release.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, Kampeng kabur pada Rabu (20/12/2023) malam, usai sore harinya mengeroyok Bripka Chepy bersama keempat rekannya anggota GBR yang sudah ditangkap pada Kamis (21/12/2023).
Belakangan diketahui kalau Kampeng merupakan residivis dan pernah dihukum penjara pada tahun 2017 lalu.
” Pada saat diamankannya tersangka kemudian saat diadakannya pengembangan ada perlawanan dan dikhawatirkan memiliki senjata api yang lain, maka dilakukan tindakan tegas terukur kami tembak ditempat,” papar Kusworo.
Saat penggeledahan di rumahnya, petugas sendiri memang menemukan senjata api rakitan,meski pelaku mengakui senjata api rakitan itu bukan miliknya melainkan milik rekannya yang dititipkan kepadanya.
Kampeng sendiri mengakui perbuatannya. Ia pun membenarkan kalau selain memukul Bripka Chepy Dwiki, ia pun juga melakukan pemukulan kepada salah seorang pemotor seperti yang tergambar di video viral tersebut.
” Iya menyesal pak,” aku Kampeng lirih.
Akibat ulahnya, Kampeng pun dijerat pasal berlapis. Selain pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,6 tahun penjara, ia juga diancam pasal 212 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***
Discussion about this post