Kab. Bandung (BR.NET).-Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (PASKIBAR). Pertemuan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya terkait dugaan pelanggaran penataan ruang di wilayah Kecamatan Soreang.
Dalam audiensi tersebut, PASKIBAR melaporkan adanya pembangunan hotel yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Selain itu, mereka juga menyampaikan keluhan terkait dugaan buruknya penyelenggaraan pelayanan publik yang dianggap tidak memenuhi asas pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi laporan itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Tarya Witarsa, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung untuk klarifikasi lebih lanjut.
“Nanti kami koordinasikan dengan Dinas PUTR untuk mengetahui duduk persoalan awal pembangunan hotel tersebut, tentu dengan kajian tata ruang dan koordinasi bersama otoritas setempat,” ujar Tarya, Rabu (28/5/2025).
Tarya juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan. Menurutnya, masukan tersebut akan diteruskan kepada pihak eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kami ucapkan terima kasih atas laporan dari PASKIBAR. Insyaallah akan kami teruskan ke dinas dan institusi terkait,” tambahnya.
Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan serta membuka ruang komunikasi aktif antara masyarakat dan pemerintah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (RED)
Discussion about this post