Sumedang (BR).- Polemik Toko Mega Baja Sumedang Terancam Ditutup jika syarat teknis (Sartek) tidak memenuhi kewajiban dan tak kunjung dilengkapi. Pasalnya, terungkap dari hasil klarifikasi, pengecekan lapangan dan pertemuan antara pihak perusahaan, SKPD teknis seperti DLHK, Dishub dan Dinas PUTR, yakni di Kantor Satpol-PP Sumedang belum lama ini.
Perihal temuan tempat usaha dibidang jasa material baja yang berdiri tepat didepan Kantor Pusat Pemerintahan (PPS) Sumedang tersebut, disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal SH., MH, melalui sambungan WhatsApp kepada bandungraya.net, Sabtu 3 September 2022.
“Yang terjadi dalam kasus Mega Baja pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) seperti yang disampaikan oleh perizinan untuk operasional sudah bisa dilakukan. Akan tetapi operasinal yang mana, apakah operasional pembangunan, penjualan atau operasional untuk melakukan usahanya ? Dikarenakan tidak cukup dengan NIB saja operasional bisa berjalan, tapi harus juga ada kelengkapan data pendukung untuk membuka usahanya,” ungkapnya.
Menurutnya, format ijin tetangga Mega Baja masuk kategori sedang rendah karena tidak sesuai Perbup Sumedang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Terpadu pada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang.
“Saat ini, baru ada ijin tetangga, RT/RW, dan kelurahan saja. Ternyata persetujuan tetangga tidak diketahui, belum sampai dan tidak ditanda tangani oleh Camat, sehingga format dikembalikan karena masih ada kekurangan. Belum lagi aspek rekomendasi, antisipasi banjir, tata ruang, Lingkungan hidup dan Amdal dinilai masih kurang,” terang dia.
Rizzal pun menuturkan, pihaknya akan tegas agar pelaku usaha memenuhi kewajiban sartek yang dimaksud dapat dijalankan. Dan sekaligus menjadi bahan masukan bagi OPD teknis untuk pertanggungjawaban pemberian dan pengecekan sartek tersebut.
“Seharusnya ada koordinasi bagi setiap OPD, laporkan kepada tingkat pimpinan terkait temuan ini. Jangan cuma cuci piring atas kebijakan serta memo yang ditandatangani, dan hanya bisa menyalahkan lempar bola panas ke Satpol-PP,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, setiap pengusaha harus diberikan pengetahuan dan pemahaman terlebih dulu. Manakala sartek yang sudah ada terpenuhi bisa sambil berjalan, tapi bila sartek tidak dipenuhi ya kita harus mengambil tindakan tegas. Ditutup sementara atau harus berhentikan ?” tegasnya. (BR-11)
Discussion about this post