Bandungraya.net-Tasikmalaya | Diduga Terjadi Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, SK pensiun palsu dengan menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah.
Dengan adanya informasi dari masyarakat Banyuresmi Kabupaten Garut, Awak media mewawancarai langsung ditempat kediamannya, Abas yang notabene masih tercatat sebagai nasabah Dana Pensiun Bank BTPN Cabang Garut menyatakan bahwa dia mendapatkan tindakan yang sangat merugikan dirinya.
“Dalam transaksi perbankan di wilayah Garut dan Tasikmalaya, dimana tanpa mengajukan proses kredit dana pensiun dengan jaminan SK Pensiun ke Bank BJB Cabang Tasikmalaya Unit Rancabango dengan nilai Outstanding Principal Rp. 230.000.000,- tuturnya.
Abas pensiunan ASN Dinas di Kota Bogor, saat ini SK Pensiunan masih berada di Bank BTPN Garut yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Jaminan SK yang dikeluarkan oleh Bank BTPN Garut. Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Jaminan nasabah masih ada di Bank BTPN serta masih tercatat sebagai nasabah dan memiliki Kredit Dana Pensiun di Bank BTPN tersebut.
“SK yang digunakan oleh oknum tersebut adalah SK palsu karena yang asli masih ada di bank BTPN,” jelas Abas.
Ikin Roki’in, MM pegiat sosial salah satu organisasi angkat bicara mengenai hal ini,
“Dengan adanya kasus tersebut diduga adanya Transaksi Fiktif di Perbankan menggunakan Jaminan Aspal, yaitu SK pensiun palsu dengan menggunakan Data Nasabah tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah,” tegasnya.
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 Pasal 49 ayat 1 huruf a tentang Perbankan menyatakan bahwa Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda minimal sepuluh miliar dan maksimal Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Atas dasar itulah maka selaku pendamping dari saudara Abas, mengadakan konfirmasi dan kordinasi ke pihak bank BJB cabang Tasikmalaya, namun mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan, terang Ikin.
Ikin dan Tim mendatangi langsung OJK Tasikmalaya dan
Menyampaikan secara detail kronologis pencarian pinjaman fiktif tersebut kepada salah satu pejabat OJK Tasikmalaya dan menyarankan agar membuat laporan,
“Konsumen membuat laporan pengaduan ke Bank BJB yang bersangkutan ditembuskan ke OJK dan APH, atau datangin kembali ke kantor Bank tersebut agar memberikan jawaban yang pasti,” ujarnya.
Pihak OJK juga langsung terjun kelapangan, namun saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban yang pasti bagi pihak konsumen.
“Kami berharap agar pihak APH dan OJK segera usut tuntas para pelaku kejahatan perbankan ini, karena diduga ada kerjasama dengan pihak – pihak tertentu,” pungkas Ikin
Saat kami konfirmasi dengan pihak BJB Cabang Tasikmalaya unit Rancabango, Gema (KCP Unit Rancabango) memberikan keterangan akan membantu memfasilitasi permasalahan ini dengan pimpinan cabang BJB Tasikmalaya serta akan mempertemukan dengan AO yang melakukan proses pencairan kredit.
“Transaksi nasabah atasnama saudara Abas itu hanya tercatat sebagai Point Branch saja, dikarenakan semua prosesnya dilakukan di Kantor Cabang Tasikmalaya, bukan di unit Rancabango,” jelas Gema.
Gema juga menyampaikan kesanggupannya akan menjawab setelah melakukan pertemuan rapat interent dengan pihak Kepala Cabang dalam kurun waktu 1-2 hari kerja. Untuk memberikan konfirmasi kepada nasabah agar bisa disampaikan dulu kepada Pimpinan-Pimpinan Bank BJB Cabang Tasikmalaya. (Kamis -10-2021)
Sejak berita ini dimuat tidak ada konfirmasi kelanjutan penyelesaian permasalahan ini yang diberikan oleh pihak Bank BJB, maupun saudari Gema kepada nasabah. (BR-19)
Discussion about this post