Kab. Bandung (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
“Tanggal 6 April kita bisa mengamankan tujuh tersangka dari total sembilan tersangka yang terlibat pengeroyokan,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/4/2023).
Kusworo menambahkan, setelah tujuh tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif dari pengeroyokan tersebut.
“Jadi pada saat itu, kesembilan tersangka ini sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian datanglah korban menggunakan sepeda motor berbonceng tiga. Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria,” terangnya.
Lanjut Kusworo, sebelum terjadi penganiayaan ada cekcok antara korban dengan para tersangka. Namun, kejadian tak berlangsung lama karena sebagian warga datang ke lokasi.
“Pada saat warga datang, para tersangka ini kabur, namun akhirnya tujuh orang bisa kita amankan dan dua lagi masih DPO. Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Imbauan kepada warga masyarakat bahwa tidak ada keren-kerennya tawuran, ketika sudah berhadapan dengan hukum, maka yang berhadapan dengan hukum adalah individu atau orang per orang, tidak ada lagi setia kawan. Ketika sudah terjadi seperti ini, maka masing-masing sudah langsung menghadapi konsekuensi daripada perbuatan hukumnya,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post