Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Tujuh Preman Baleendah Tersangka Penganiayaan Ditahan Polresta Bandung

Senin, 10 April, 2023 | 6:50 pm
Tujuh Preman Baleendah Tersangka Penganiayaan Ditahan Polresta Bandung

Kab. Bandung (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 1 April 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

“Tanggal 6 April kita bisa mengamankan tujuh tersangka dari total sembilan tersangka yang terlibat pengeroyokan,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (10/4/2023).

Kusworo menambahkan, setelah tujuh tersangka diamankan, pihaknya langsung melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui motif dari pengeroyokan tersebut.

“Jadi pada saat itu, kesembilan tersangka ini sedang nongkrong di pinggir jalan, kemudian datanglah korban menggunakan sepeda motor berbonceng tiga. Saat korban melintas, korban dicegat oleh sembilan orang tersebut yang mana orang dalam motor salah sasaran, di motor tersebut ada dua perempuan dan satu pria,” terangnya.

Lanjut Kusworo, sebelum terjadi penganiayaan ada cekcok antara korban dengan para tersangka. Namun, kejadian tak berlangsung lama karena sebagian warga datang ke lokasi.

“Pada saat warga datang, para tersangka ini kabur, namun akhirnya tujuh orang bisa kita amankan dan dua lagi masih DPO. Untuk sembilan tersangka ini dulunya merupakan anggota geng motor dan kemudian membentuk komunitas sendiri,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Imbauan kepada warga masyarakat bahwa tidak ada keren-kerennya tawuran, ketika sudah berhadapan dengan hukum, maka yang berhadapan dengan hukum adalah individu atau orang per orang, tidak ada lagi setia kawan. Ketika sudah terjadi seperti ini, maka masing-masing sudah langsung menghadapi konsekuensi daripada perbuatan hukumnya,” pungkasnya. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Ormas Pemuda Pancasila Bagi-bagi Takjil dan Bukber

Ormas Pemuda Pancasila Bagi-bagi Takjil dan Bukber

Festival Ramadhan Tampilkan Produk UMKM

Festival Ramadhan Tampilkan Produk UMKM

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist