Bandungraya.net-KBB | Ketimpangan dan kesenjangan pemberian Tunjangan Kenerja (Tukin), dirasakan Aparatur Sipil Negara (ASN) , Kabupaten Bandung Barat, pasalnya tunjangan kinerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang diberikan pada pegawainya lebih besar ketimbang pegawai ASN di Sekretariat Daerah dan Inspektorat , sehingga menjadi ramai dibicarakan ditiap Perangkat daerah lainnya.
Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) diatur dalam Kepmendagri No 900 – 4700 tahun 2020 tentang Tatacara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. dan Surat Edaran Mendagri No 900/5663/SJ , tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah tahun 2021 .
Ramainya pembicaraan tentang perbedaan Tunjangan Kinerja mendapat tanggapan Sekretaris inspektorat Kabupaten Bandung Barat , Bambang Eko menyebut Tukin itu sudah diatur dalam Kepmendagri 900 – 4700 tahun 2020 , memang diserahkan kepada kemampuan Daerah , lalu Badan Keuangan dan Aset Daerah kenapa bisa begitu beda jauh, sepertinya mengatur rumah tangga sendiri , tidak sebanding dengan bobot beban kerjanya dibanding Dinas Pemadam dan penyelamatan yang bekerja 24 jam, kemudian Satuan Pamong Praja (Satpol PP) juga 24 jam dalam menjalankan tugas dan resiko kecelakaan lebih tinggi , tuturnya.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat , Asep Sudiro , ketika ditanya adanya kesenjangan Tujangan Kinerja di Pemda Bandung Barat , mengatakan kalau Tukin bisa berbeda , itu berdasarkan bobot beban kerja sehingga bisa saja disalah satu SKPD lebih tinggi dari DKPD lain, pihaknya hanya meriksa tata naskah Perbupnya , tentunya sudah melalui kajian Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerjanya yang dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sk Bupatinya juga ada, sebutnya. (BR-09)
Discussion about this post