Sumedang (BR.NET).- KPU dan Bawaslu Sumedang bersama unsur Forkopimda Sumedang menggelar Apel Pencanangan Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024, yakni di lapangan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Minggu (11/2/2024).
Dijelaskan Pj Sekda Sumedang, Tuti Ruswati, saat menjadi pembina apel tersebut, bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Dimana peserta Pemilu tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Selama masa tenang ini pula media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, berita, rekam jejak dan sebagainya yang mengarah kepada kepentingan kampanye,” paparnya.
Menurutnya, dalam mewujudkan Pemilu yang damai, berintegritas dan bermartabat, Pemda Kabupaten Sumedang melaksanakan Gerakan Sumedang Bebas APK dalam menghadapi masa tenang pada Pemilu 2024 di Kabupaten Sumedang.
“Saya meminta kepada personel atau tim yang terlibat seperti Satpol PP dan Dishub, dalam penertiban APK ini untuk bekerja sesuai dengan aturan dan perintah Bawaslu. Tidak hanya itu kepada jajaran yang ikut dalam tim penertiban saya minta untuk bersikap netral dan objektif dalam melakukan penurunan APK,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan ditertibkannya APK, seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih selama masa tenang.
“Setelah pelaksanaan apel ini, proses penertiban APK segera dilakukan oleh tim penertiban dilapangan dan saya harap semuanya dapat berjalan dengan lancar tanpa ada permasalahan apapun,” katanya.
Hal senada, diungkapkan Dandim 0610/Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, bahwa pihak aparat akan sepenuhnya membantu menyukseskan pemilu 2024 yang bermartabat, aman dan damai.
“Di masa tenang (11-13 Februari) sejumlah 390 anggota Kodim dan 75 anggota Yonif R-301/Pks, diperbantukan untuk mengamankan setiap TPS yang berada di seluruh wilayah kabupaten Sumedang,” tandasnya.
Adapun, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan surat pernyataan Gerakan Sumedang Bebas APK oleh Pj. Sekda Sumedang, unsur Forkopimda, Ketua KPU Ogi Ahmad Fauzi, Ketua Bawaslu Ade Adrianta Sinulingga, dan perwakilan Partai Politik. [Gani]
Discussion about this post