BANJARAN (BR).- Anggaran untuk Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebesar Empat Ratus Juta Rupiah yang bersumber dari Kementrian Sosial Republik Indonesia, diduga dirampas oleh oknum perangkat Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Berawal dari keterangan warga masyarakat yang menerima manpaat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, bahwa di wilayah desa kiangroke sebanyak 20 penerima manpaat akan segera direalisasikan, karena anggarannya sudah terparkir disalah satu Bank di Kecamatan Banjaran.
“Benar uangnya sudah ada di Bank, harus diambil sama Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok Penerima manpaat (KPM) Desa Kiangroke,” katanya di tempat kediamannya. Selasa 13 Desember 2022.
Ditempat terpisah, salah seorang yang termasuk dalam KSB Kelompok Penerima Manpaat, berinisial (A) membenarkan, bahwa anggaran untuk kegiatan permbangunan RST, sebesar empat ratus juta Rupiah bagi 20 Keluarga sudah dicairkan pada hari itu juga.
“Namun uang sebesar empat ratus juta Rupiah yang sudah dicairkan tersebut tidak berada di tangan bendahara, karena uangnya sudah diambil semua oleh salah seorang oknum perangkat Desa Kiangroke,” kata A di rumahnya. Rabu 21 Desember 2022.
Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan Bendahara Kelompok Penerima Manpaat, Eutik, mengatakan, pihaknya ditakut – takuti akan kedatangan Anggota Polisi, apabila uang tersebut dipegang oleh Bendahara.
“Uangnya harus diberikan semua kepada Kasi Pem, karena saya tidak mau kalau sampai kedatangan Polisi dan saya dipaksa harus menanda tangani blangko kosong oleh oknum perangkat desa kiangroke,” kata Etik di rumahnya. Rabu 21 Desember 2022.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kiangroke Ari Dahlan pada saat dihubungi tidak mau memberikan keterangan, terkait permasalahan tersebut.
” Maaf saya sedang sibuk, sedang ada pemeriksaan dari Inpektorat Kabupaten Bandung,” katanya melalui telepon What Ups. Rabu 21 Desember 2022. (BR – 05)
Discussion about this post