Bandungraya.net – Jakarta | Uang sejumlah Rp Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000 hasil dari rampasan kasus korupsi, disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
“Total uang yang disetorkan oleh KPK ke kas negara sebagai asset recovery dari penanganan perkara tipikor sejumlah Rp5.021.409.752,00 dan US$35.000,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (5/4/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Jumlah itu berasal dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kerta Laksana.
Dalam kasus Ahmad Yani, KPK menyetorkan uang ke kas negara sejumlah Rp4.821.409.752,00 dan US$35.000. Tindakan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 245 K/Pidsus/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Ahmad Yani divonis tujuh tahun penjara atas kasus suap terkait proyek infrastruktur berupa perbaikan jalan.
Discussion about this post