“Jaksa Eksekusi KPK, Suryo Sularso, juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai uang rampasan dari terpidana Ahmad Yani,” katanya.
Jaksa juga telah menyetor ke kas negara uang denda sebesar Rp200 juta dari terpidana Kadek berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021.
Kadek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia terbukti menjadi perantara suap sebesar Sin$345.000 (sekitar Rp3,55 miliar) untuk mantan Direktur Utama PTPN III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan terkait distribusi gula.
Sementara kasus yang menjerat Ahmad Yani adalah terkait suap Rp3 miliar dari kontraktor terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar. Mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Red)
Discussion about this post