“Disinggung tentang pelaporan ke pihak kepolisian, menurut Yan DP silahkan saja karena itu hak setiap warga negara, bagi kami yang pertama akan melakukan dulu konfirmasi kejadian awal dengan semua pihak yang ada dilokasi waktu itu dan kalau memang harus diselesaikan secara hukum kami akan ikuti,” tuturnya.
“Dan kalaupun mau dibawa ke ranah hukum, kita juga akan balik lapor mengenai hal – hal yang telah merugikan nama baik perusahaan dimana AS bertugas sebagi jurnalis, intinya Lapor dan/ menuntut balik mereka yang sudah jelas – jelas mencemarkan nama perusahaan media di medsos secara jelas tertulis,” tegasnya.
Lia Srimulyani, SH, mengunkapkan, LBH DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan untuk menyikapi permasalahan tersebut harus dengan kepala dingin dan mengedepankan tabayun sehingga titik permasalahan akan ketemu.
“Bagi saya selaku LBH DPC PJID kabupaten Tasikmalaya, berharap jangan dulu untuk melangkah ke proses hukum, ketika semuanya masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan apa salahnya kita coba,” jelasnya.
“Kami atas nama DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa AS adalah seorang Jurnalis bukan oknum, karena jelas keanggotaannya dan perusahaan medianya dibawah naungan organisasi profesi DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya,” tuturnya.
“Saya selaku LBH DPC PJID Kabupaten Tasikmalaya berharap semua dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena tidak mungkin kejadian tersebut terjadi kalau tidak ada sebab akibatnya, semoga dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran untuk kita semua,” tegas Lia. (BR-19)
Discussion about this post