Bandung (BR).- Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Pemprov Jabar bekerja sama dengan KPK RI, yakni di Aula Timur Gedung Sate, Kamis 10 Maret 2022.
Rakor tersebut, dirangkaikan dengan penyerahan Sertifikat Tanah Daerah dan penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah, sekaligus pengukuhan Penyuluh Antikorupsi.
Inspektur Khusus Itjen Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2022 ini akan mulai dikelola bersama-sama oleh KPK, BPKP dan Kemendagri.
“Hari ini, kami meminta komitmen seluruh jajaran pemerintahan, baik itu pemerintah pusat maupun daerah untuk bersama-sama melakukan pola pencegahan korupsi, caranya dengan menjalankan MCP,” ungkapnya.
“Kita kawal, bukan sekedar upload dokumen ‘dijaga.id’ tapi juga diverifikasi secara detail. Ini yang memang semestinya dilakukan,” sambungnya pula.
Dijelaskan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, bahwa Pemprov Jabar terus berkomitmen memperbaiki Indeks Pemberantasan Korupsi dengan cara menutupi lubang-lubang potensi terjadinya praktik korupsi.
“Hal yang paling mudah itu adalah melakukan dari dalam. Saya lihat kuncinya adalah ‘political will’ dari kepala daerahnya,” ujarnya.
Emil menyebutkan, saat ini Pemprov Jabar menjadi provinsi terbaik di Indonesia dalam hal pencegahan korupsi. Berharap, kepala daerah turun langsung dalam upaya pencegahan korupsi tersebut.
“Jabar skornya melompat ke-94,55. Tinggal kepala daerahnya mau apa tidak turun sendiri. Jangan menyerah, tetapi diskusikan saja lewat FGD,” tutur Kang Emil.
“Saya sudah bikin kurikulum anti korupsi muatan lokal di SMA dan SMK. Kurikulumnya kami sisipkan dalam pendidikan di Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Wak Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam paparannya menyampaikan, disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK adalah lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang tugasnya melaksanakan pemberantasan korupsi yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
“Kita tidak kenal dengan bendera. Mau putih, hijau, biru, kuning, merah dan warna lainnya. Kita harus bekerja di luar dari konteks warna-warna semacam itu,” tegasnya.
“Ada maksud Pemerintah dan DPR menempatkan tugas ini di urutan pertama. Maksudnya agar KPK dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,” ucapnya pula.
Sebagai bagian dari pimpinan KPK, dirinya memandang bahwa konsepsi pencegahan jauh ini lebih bagus daripada langkah-langkah penindakan.
“Tidak ada lagi “Triger Mechanism”. Istilah ini diganti dengan sinergi dan koordinasi sehingga ada kesetaraan dan kebersamaan dalam kaitan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (BR 11)
Discussion about this post