Kota Tasikmalaya, (BR)– Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Rabu, 02/02/2022.
Penyerahan Surat Keputusan Pensiun TMT Februari 2022 kepada 23 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dihadir oleh Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Cabang Kota Tasikmalaya .
Walikota Tasikmalaya menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yaitu pemberhentian dan kriteria dalam pemberhentian PNS yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun. Purna tugas bukan akhir dari segala pengabdian karena pensiun tetapi harus tetap berkontribusi dengan kemampuan dan pengalaman.
“Kita tetap harus berkontribusi kepada masyarakat dengan cara-cara sesuai dengan kemampuan dan pengalaman selama menjalankan tugas sebagai PNS” jelasnya.
Walikota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf menyarankan kepada Para pensiunan berperan aktif di dalam organisasi PWRI karena PWRI merupakan sebuah wadah perjuangan para wredatama (Pensiun Sipil) dalam pengabdian kepada Nusa dan bangsa serta wadah perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarga.
“Semoga purna tugas ini dapat dinikmati dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita,” ujarnya. (BR-19)
Discussion about this post