KBB (BR) Jelang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan diselenggarakan pada Tanggal 24/11/19, dan di ikuti 112 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Kepala DPMD kab. Bandung Barat H. Wandiana pada bandungraya.net menuturkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak diwilayah Kabupaten Bandung Barat, berdasar kepada Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pilkades serentak, ujarnya.
Berdasarkan Perbup tersebut pula dijelaskan Wandi, bahwa segala beban biaya yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak diwilayah Kab. Bandung Barat, sudah ditanggung oleh APBD kab. Bandung Barat dengan besaran Rp. 15.000,- Per Hak Pilih, ditambah bantuan sebesar Rp. 25 Juta Per Desa.
Lebih jauh Wandi, menjelaskan bahwa diwilayah Kab. Bandung Barat ada 112 Desa yang akan menyelenggarakan Pilkades Serentak, dengan Jumlah Balon Kades seluruhnya sebanyak 558 Balon Kades, diantaranya 42 Desa yang memiliki Balon kades lebih dari 5 orang dengan jumlah seluruh Balon kades sebanyak 306 Orang Balon Kades, setelah dilakukan seleksi yang berhasil Lolos menjadi Calon Kepala Desa sebanyak 210 orang Calon, dan Calon yang kurang dari 5 orang sebanyak 348 orang Calon, sedangkan Calon Kades dari Kaum Hawa sebanyak 43 orang, yang gugur mengikuti seleksi ada 96 orang Balon Kades.
Imbuh Kang Wandi, bahwa penyelenggaraan Pilkades serentak diwilayah Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan pada Tanggal 24 Nopember 2019 dan direncakan Pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih akan dilakukan pada Tanggal 31 Desember 2019, imbuhnya.
Kepala DPMD kab. Bandung Barat, H. Wandiana menghimbau kepada seluruh Jajaran Panitia P2KD, BPD, panwas, dan Camat agar dapat melaksanakan tahapan pilkades sesuai dengan Amanat Perbub, selain itu ditegaskan Wandi seluruh jajaran dapat menjaga jaga Ketertiban, ketentraman, dan ciptakan kondusipitas wilayah, serta selalu menegakan netralitas, pungkasnya. (BR. 01/05 )
Discussion about this post