Bandung Barat, (BR).-Desakan sebagian warga Desa Bojongsalam, Kecamatan Rongga, Kab. Bandung Barat untuk melengserkan kepala desa yang disampaikan kepada BPD masih dalam pengkajian. Hal itu seperti disampaikan ketua BPD Desa Bojongsalam, Asep Rahmat ,S.Ag kepada awak media di kantor kepala desa belum lama ini.
Dijelaskan Asep permintaan warga tersebut baru disampaikan secara lisan.
“Sampai saat ini saya sudah menunggu selama 10 hari dari awal kejadian, sampai sekarang saya belum menerima laporan, hanya aspirasi melalui lisan, ada juga yang lewat Whatsapp,”ujarnya.
Namun ia tetap berpegang teguh kepada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 66 tahun 2017. Dalam ketentuan peraturan itu disebutkan jika kepala desa dapat diberhentikan bila meninggal dunia, mengundurkan diri, serta terlibat tindak pidana.
“Saya mengacu pada hukum, pada undang-undang Permendagri no 66 tahun 2017. Saya tidak akan berat sebelah. Saya disini sebagai penengah. Kalau melihat kedalam Permendagri ini BPD hanya fasilitator, adapun keputusan itu dari Bupati. Saya hanya menyampaikan berkas-berkas yang diusulkan masyarakat” Pungkasnya.
Sementara itu desakan sebagian warga untuk melengserkan kepala desa ialah terkait dengan adanya dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa dengan istri salah satu staf desa.
Namun persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan yang dipasilitasi LBH BALINKRAS, dengan dituangkan dalam surat pernyataan, seperti disampaikan Dadang Sudarman, S.H dari LBH Balinkras.
“Pada tanggal 3 kemarin saya undang kedua belah pihak. Pihak ke satu pak Roni (staf desa), yang kedua pak Jajang (Kepala Desa Bojongsalam). Disitu terjadi pertemuan. Saya bukan ditunjuk sebagai kuasa hukum, namun saya dimohon oleh kedua pihak untuk membantu menyelesaikan perkara yang sudah meluas,” kata Sudarman, S.H
Menurutnya dalam perkara ini apa yang disangkakan kepada Kepala Desa Bojongsalam dan Istri Roni belum bisa dikatakan sebagai perzinahan atau perselingkuhan, karena tidak terdapat bukti yang kuat juga saksi-saksi, hanya ada beberapa pesan whatsapp yang tidak biasa dari Kepala Desa Bojongsalam kepada Istri Roni.
“Saya tanya sama pak Roni, anda mau kemanakan perkara ini? Apa mau di LP-kan? Sedangkan menurut keterangan dari sodara Roni tidak ada satu pun bukti dan saksi yang menguatkan bahwa oknum kades dan istrinya ini berselingkuh. Mungkin pak Roni ini menyatakan mereka berselingkuh karena membaca pesan dari Pak Jajang kepada istri Pak Roni” Jelasnya.
Ditambahka Dadang Sudarman, S.H bahwa kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dan membuat surat perjanjian bahwa pihak Roni tidak akan menuntut Kepala Desa Bojongsalam, dan pihak Kepala Desa tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
Gonjang ganjing polemik yang terjadi di desa Bojongsalam ini diharapkan segera berakhir, mengingat perjalanan panjang untuk kemajuan desa masih terbentang. (BR-24)
Discussion about this post