Pangalengan (BR).- Warga Desa Lamajang Kec. Pangalengan Kab. Bandung minta Bupati Bandung H. Dadang M Naser, dan inspektorat kab. Bandung serta Dinas PDM terjun dan Audit penggunaan Dana Desa di Desa Lamajang Kab. Bandung yang diduga banyak kegiatan Fiktip termasuk Dana CSR star Energy yang hingga kini belum juga Tuntas pada Dana CSR tersebut bersunber dari Tahun Anggaran 2017 Tahap 2 ( Dua).
Menurut warga yang berinisial YN. ( 45 tahun) untuk pembangunan Kantor Desa saja kenapa bisa dilaksanakan padahal Tanpa melalui Musrenbang terlebih dahulu, apalagi bila merihat Honor Kepala Dusun yang tidak dibayarkan oleh Kepala Desa Yosep Kurnia, banyak hal yang tanpa prosedur, ApbDes saja main tembak tanpa dimusyarahkan terlebih dahulu dengan Warga, hingga ada beberapa Anggota BPD yang menolak untuk menandatangai ApbDes tersebut.
YN, dan warga lainnya serta unsur BPD dalam waktu dekat akan menyampaikan asfirasi ke pihak DPRD kab. Bandung, dengan harapan pihak DPRD dapat bekerja sama dengan pihak Kecamatan, dpmd dan inspektorat kab. Bandung untuk melakukan penelusuran terhadap Pemerintah Desa Lamajang Kec. Panglengan Kab. Bandung.
Komentar lain diutarakan ( M 65 Tahun) menurutnya ada 5 orang Kepala Dusun yang haknya diberikan kepala Desa Yusep, malah saat diklarifikasi Yusep ( Kades ) menjawab uang ada cuman sudah habis jadi tidak dibayarkan dan tidak diberikan kepada haknya selaku kepala Dusun saat itu, akunya.
Sementara Camat Pangalengan Kab. Bandung H. Eef Syarif. H saat dihubungi mengatakan bahwa urusan Musrenbang Desa itu hak otonomi Pemerintah Desa, jadi pihak kecamatan tidak dapat mendikte serta tidak harus selalu hadir dalam Musrenbang yang diselenggarakan pihak Pemerintah Desa.
Berkaitan dengan proses pembangunan Kantor Desa Lamajang yang tidak melalui Musrenbang terlebih dahulu dikatakan Camat Eef, idealnya dalam proses pembangunan di Desa terlebih dahulu dirumuskan dan terencana antara Pemerintah Desa dan pihak BPD, LPMD, RW / RT dan unsur Tokoh Masyarakat.
Ditegaskan Camat Pangalengan Eef Syarif, bahwa pihak kecamatan tidak harus selalu hadir dalam pelaksanaan musrenbang Desa karena itu otonomi Pemerintah Desa. (BR.01)
Discussion about this post