CIWIDEY (BR).- Warga masyarakat Kampung Pasirmala, dan Ciloa, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, kab. Bandung, tempat tinggalnya saat kemarau kerap didatangi dan serbu lalat besar serta bau busuk dari tumpukan sampah yang menyengat.
Hal ini diakibatkan adanya lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sampah) yang tidak jauh dari pemukiman warga, padahal warga dan pengurus RT serta RW dan unsur BPD yang ada disekitar lokasi TPS tersebut tidak pernah memberikan ijin diarea dekat pemukiman warga tersebut dijadikan TPS.
Menurut Erus Saefulloh, pada bandungraya.net menuturkan bahwa masyarakat disekitar TPS tersebut tidak pernah memberikan atau mengijinkan kalau ada sebagian area dijadikan TPS.
“Selain ganguan lalat besar yang kerap masuk kerumah warga disaat kemarau, bau menyengat sudah tidak bisa dielakan lagi,” ucapnya.
Erus, dan warga lainnya berencara akan mendatangi kantor camat Ciwidey untuk memohon penertiban terhadap tumpukan sampah tersebut, karena dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan disekitarnya.
Sementara terkait hal tersebut Pjs. Kades Panyocokan Tedi mengatakan bahwa lokasi TPST tersebut terletak disalah satu wilayah Desa Ciwidey, dan disana terdapat TPST yang saat ini sudah ditutup oleh kepala Desa Ciwidey.
Namun diakui Tedi, bahwa lokasi TOST tersebut imbasnya terhadap masyarakat Desa Panyocokan, karena perkampungan yang paling dekat kelokasi tersebut adalah wilayah RW 17 Kp. Pasir. sereh Desa Panyocokan Kec. Ciwidey kab. Bandung.
Dijelaskan Tedi, upaya Pemerintah Desa Panyocokan sudah melakukan kordinasi dengan dinas Lingkungan Hidup untuk pengangkutan sampah sampah yang bertumpukan.
Diperkirakan Tedi, untuk mengosongkan sampah sampah tersebut diperkirangan akan membutuhkan waktu sampai 25 – 26 Angkutan Truk.
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup kab. Bandung H. Asep Kusumah pada bandungraya.net menuturkan sesuai amanat pasal 12 UU 18 tahun 2008 bahwa setiap orang wajib untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangganya secara berwawasan lingkungan.
Lalu pihak Pemkab menerbitkan Perda 21 tahun 2009 jo 15 tahun 2012 tentang pengolaan sampah bahwa paradigma pengelolaan sampah saat ini adalah pengelolaan sampah disumber (rumah tangga) sehingga Pemkab menerapkan Kebijakan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga ( setiap rumah menangani sampah organik dengan dua LCO dan penanganan sampah an organik dgn bergabung ke Bank Sampah)
Dan dikatakan Asep, dengan lahirnya intruksi Bupati Bandung No. 1 tahun 2018 tentang Sinergi Pembangunan Pedesaan, Intruksi Bupati Bandung no 2 tahun 2018 tentang Konservasi sumber daya air dan pengelolaan sampah organik melalui pemanfaatan Lubang Cerdas Organik (LCO) bahwa setiap rumah tangga minimal memilik dua LCO dan Intruksi Bupati Bandung no 4 tahun 2018 ttg Gerakan Sabilulungan Pembatasan Penggunaan plastik yang dilaunching pada 20 Pebruari 2018 serempak di lk 348 gerai mininarket dan sesuai kesepakatan per 1 April sudah tidak ada lagi kantung plastik digerai minimarket.
Oleh hal tersebut Bupati Bandung H. Dadang M Naser mencanangkan pada Tahun 2019 sebagai tahun beberes lingkungan dan mengajak seluruh warga masyarakat kabupaten bandung untuk terlibat dan aktif secara pribadi menjadi sumber solusi bagi lingkungan dengan mengurangi dan menanagani sampah rumah tangga sejak disumbernya dan menanam pohon minimal 2 pohon seumur hidupnya, dan mengajak saatnya kini semua menjadi pahlawan bagi lingkungan, papar Kadis LH Kab. Bandung.
“Untuk peningkatan kinerja pelayanan pengangkutan , jumlah armada selama dua tahun kita terjadi penambahan untuk tahun 2017 armada sebanyak 15 unit (diantaranya 12 didanai APBD Kab. Bandung dan 3 unit bantuan APBD pemprov) dan pada tahun 2018 penambahan Armada sebanyak 7 unit,”pungkas H. Asep Kusumah. (BR.01)
Discussion about this post