Hal tersebut dibenarkan pula oleh ketua RW 05 dan Pemerintah Desa Banjasari bahwa surat permohonan ke pihak PTPN VIII, sudah dilayangkan, namun hingga kini belum ada respon dan jawaban terkait surat tersebut.
Warga berharap, pihak PTPN VIII dan Pemkab Bandung dapat segera merealisasikan keinginan warga Kp. Sukaratu RW 05 Desa Banjarasari Pangalengan Kab. Bandung, apalagi saat ini akan menghadapi bulan suci ramadhan 1441 H yang tinggal beberapa pekan lagi.
Bila kita melihat jarak Kp. Sukaratu dengan Area baik Start Energy maupun Indonesia Power mungkin tidak masuk logika bika kampung tersebut masih belum ada jaringan Listrik, karena Ds. Banjasari merupakan salah satu Desa penyangga baik Perusahaan Start Energy maupun Indonesia Power.
Menurut info yang didapat dari warga bahwa pihak PLN sudah memberikan jawaban kesiapan untuk memasang jalur Tiang Daya, namun masih menunggu ijin dari pihak PTPN VIII.
Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak PTPN VIII harus memberikan respon terhadap warga yang berkeinginan mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya, terkait penerangan dari pihak PLN.
Bila kita melihat, berapa luas Area PTPN yang dikelola oleh pihak ketiga, nampaknya sangat gampang mendapatkan ijin, tapi sebaliknya untuk jalur Tiang Listrik ” Ko Lambat ada apa dengan PTPN,” ?. ( **)
Discussion about this post