Sumedang (BR)- Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jabar, Gelar Press Release terkait tindak pidana menyebarkan berita bohong di Cadas Pangeran, yakni di Aula Tribrata Mako Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Konferensi Pers tersebut, dihadiri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, beserta Kasat Reskrim AKP M. Ade Rizki Fitriawan, Danramil 1001/ Sumedang Kota Kapten Inf Dede Baharudin, perwakilan BPBD Sumedang dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana beserta jajarannya.
Dijelaskan Kabid Humas, bahwa berdasarkan laporan Polisi : LP/A/221/XI/2021/SPKT/POLRES SUMEDANG /POLDA JABAR, tanggal 18 November 2021 a.n pelapor YS.
“Kami menerima pelaporan kehilangan orang pada hari Selasa (16/11) sekira pukul 20.30 wib, TKP Jalan Raya Cadas Pangeran Sumedang,” ungkapnya.
Kronologis kejadiannya, Pelaku Yana Supriyatna dinyatakan sebagai orang hilang setelah adanya pelaporan pihak keluarga (istrinya) yang telah menerima voice note pemberitahuan melalui aplikasi whatsapp, bahwa malam itu yang bersangkutan memberikan tumpangan dan ternyata dicelakai oleh tumpangannya tersebut dengan cara didorong ke jurang Cadas Pangeran berdekatan dengan aliran sungai deras.
Atas laporan tersebut, tim gabungan dipimpin Kapolsek Sumedang Selatan pada hari itu juga melakukan pencarian hingga larut malam sekira pukul 02.00 Wib.
Keesokan harinya, Rabu (18/11) tim gabungan TNI-Polri, BPBD, PMI, K9, Keluarga beserta masyarakat sekitar, kembali melakukan pencarian menyisir dua arah, yakni sisi atas Pamulihan dan sisi bawah Sumedang Selatan, dengan hasil nihil.
Penyisiran dilanjutkan esok harinya, Kamis (19/11) untuk memastikan jejak Yana didasar jurang Cadas Pangeran. Namun tim K9 sekalipun, tidak dapat nengendus keberadaan pelaku.
Akhirnya, titik terang mulai muncul setelah sekitar pukul 08.00 Wib hp Yana sempat aktif. Atas kecanggihan IT Polri dilakukan pelacakan bahwa hp tersebut berada di Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani (Cirebon).
“Tim Sat Reskrim Polres Sumedang, segera menuju lokasi tersebut. Dan berhasil menyergap pelaku Yana yang sedang berjalan kaki ke arah Cirebon dari salah satu mesjid di desa Dawuan, dalam kondisi sehat tak kurang suatu apapun,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Erdi, hasil penyelidikan sementara Jum’at (19/11) dari Yana, pihak keluarga maupun tempat kerjanya, penyidik telah mengamankan barang bukti dan meminta pendapat Ahli.
“Selain dilakukan test psikologi dan test urine (negative) terhadap pelaku, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak
Kejari Sumedang,” tuturnya.
Sehingga, tambah dia, pada Sabtu (20/11) telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dengan Persangkaan Pasal XIV ayat (2) dan XV UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Berdasarkan keterangan tersangka, para saksi, dan adanya petunjuk barang bukti, maka Yana Supriatna, dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam diduga Tindak Pidana Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,” terangnya.
Sedangkan, sambungnya, ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuannya itu adalah bohong.
“Tersangka diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun. Namun tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman yang dikenakan kurang dari 5 tahun dan bukan merupakan pasal pengecualian,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post