Bandungraya.net-Bandung | Empat Raperda saat ini tengah digodog dan dibahas DPRD Kab. Bandung, yang diselenggrakan di Grand Hotel Sapoy Homan Bandung.
Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Yayat Hidaya mengatakan bahwa Pelaksanaan pansus Raperda ini Dewan mengundang para dinas-dinas terkait, kita aku Yayat, sedang mengkaji daripada masalah Perda miras atau minol, ujarnya Senin (05/04/2021).
Ya kita, ” meminta penjelasan penjelasan dulu dari dinas-dinas terkait mengenai izin mengenai pengawasan dan lain sebagainya ini yang sedang kita pelajari,” kata Yayat.
Menurut Yayat, kami dari Pansus bukan hanya itu saja, kami pun akan hearing, termasuk minta advice advice dari pada tokoh agama tokoh masyarakat serta unsur lain termasuk rekan pers, paparnya.
Tegas Yayat, dirinya menginginkan produk-perda ini bukan hanya prodak eksekutif dan legislatif, tapi ada Pemda ada eksekutif adalah legislatif termasuk juga ada masyarakat.
Diutarakannya, kalau melihat perhari ini nampaknya kepengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat masih kurang.
Menurut Yayat, kami di daerah ingin menertibkan, dan ingin supaya bila terjadi masalah ada yang membantu dan memberi informasi dan lain sebagainya, tidak sedikit permasalahan yang ditimbulkan akibat miras hingga terjadinya tindak pidana, kekerasan kriminalitas Kami ingin mengembalikan itu supaya tidak terjadi, ulasnya.
” Selain itu, penggunaannya juga kan tidak ilegal artinya tidak dimana saja, umpamanya, misalkan terdapat di warung-warung kalau sebagainya izin dari pusat “ucapnya.
Makanya kami unsur Dewan, saat ini lagi membahas usia dibawah umur sebagai pengguna miras, jangan sampai anak SD dan anak SMP menjadi pengguna miras, mereka kan wawasannya belum panjang, kalau terjadi demikian bagaimana harapan Bangsa untuk generasi muda kedepan bila hancur karena Miras, paparnya.
Lebih jauh Yayat menjelaskan, bahwa kabupaten Bandung sebagai kabupaten yang religius, kami ingin kabupaten Bandung betul-betul aman tertib tidak marak peredaran miras, yang mengakibatkan maraknya tingkat kriminalitas dan lain sebagainya sehingga kami perlu untuk membahas dan melakukan revisi perda miras.
Ucap Yayat, Poin pentingnya adalah pengendalian, kalau tidak dikendalikan ini kan bisa dimana saja, membuka siapa saja, ini sangat penting termasuk dari aturan usia, terkait sanksi, kembali ke ranah hukum, jadi kami tidak sampai ke sana, kalau bicara sanksi hukum itu adalah kewenangan dari pada APH, Pungkas Wakil Ketua DPRD. (*)
Discussion about this post