Bandungraya.net-Bandung | Melalui Pansus DPRD Kabupaten Bandung melalui panitia khusus (Pansus) III membahas rencana peraturan daerah (Raperda) ekonomi kreatif. Hal ini dilakukan untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat dan melindungi pelaku ekonomi kreatif.
Melalui Raperda ekonomi krearif tersebut, selain untuk mewadahi juga untuk melindungi kakayaan intelektual dan hak cipta pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung.
Menurut Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS Wawan Ruswandi, menurutnya, peraturan tersebut memang perlu dibentuk sebab untuk melindungi para pelaku ekonomi kreatif,ujarnya Senin dihotel Homan Bandung (05/04/21).
Diutarakan Wawan, “Raperda ini bertujuan untuk pengembangan perekonomian dan melindungi pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik kekayaan intelektual Kabupaten Bandung,” kata Wawan saat ditemui disela-sela pembahasan Raperda.
Discussion about this post