Bandungraya.net – Jakarta | Sebanyak 1.115 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan pemberian remisi tersebut sebagai wujud perhatian dan sarana motivasi kepada para narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik ke depannya.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Reynhard dalam keterangan resminya, Minggu (13/3) dikutip dari cnnindonesia.com.
Reynhard memastikan narapidana penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Discussion about this post