Kab. Bandung (BR.Net) Sebanyak 270 kepala desa di Kabupaten Bandung resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Bandung Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Hotel Sutan Raja Selasa (02/07//2024).
Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Bandung Dr.H.M.Dadang Supriatna,S.I.p.M.Si. mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa.
Dalam sambutannya, Dadang Supriatna menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK Perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Dadang Supriatna.
Bupati Bandung,juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dinas DPMD yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik. Meskipun ada tiga kepala desa yang tidak dapat hadir karena berbagai alasan, termasuk melaksanakan ibadah haji dan sakit, semangat untuk melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas.
“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para kepala desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Bupati Bandung”, harap Dadang Supriatna.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Bandung.(Gum)
Discussion about this post