Bandung (BR.Net) Kepala Desa Padasuka H.Dedi Supriadi dan Kepala Desa Sukamenak Taufik SE menerima surat keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan yang diberikan secara langsung Oleh Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna bersama 270 kepala desa lainya berlangsung di Hotel Sultan Raja Soreang, Selasa (2/7/ 2024).
Kades Dedi mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun dan sekarang menjadi 8 tahun, tentunya ini merupakan sebuah amanah yang harus bisa kita pegang dalam mengemban jabatan ini.
Saya sebagai kepala desa Padasuka akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan dalam rangka mendorong pembangunan di wilayah desa Padasuka, sehingga bisa tercapai kesejahteraan di masyarakat baik dari segi pembangunan maupun yang lainya. “mudah-mudahan ke depannya desa Padasuka bisa lebih baik lagi,” katanya.
Saat ini kita terus melaksanakan program-program yang ada dari desa maupun dari Pemerintahan Kabupaten Bandung, yang mana pada saat ini dengan 13 program unggulan dari pak Bupati yang sudah berjalan di desa kami, tentunya kita dari pemdes Padasuka terus mengawal dan melaksanakannya agar program-program tersebut bisa berjalan dengan sukses dan bisa membantu warga kami bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat desa Padasuka”ucapnya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Sukamenak Taufik menyampaikan, dengan adanya penambahan masa jabatan bagi kepala desa tentunya kita akan terus membantu semua program-program yang dijalankan oleh Pemerintahan desa khususnya mengenai program Bupati.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kami selaku kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang ada di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Bandung”tutupnya (Gum)
Bandung (BR.Net) Kepala Desa Padasuka H.Dedi Supriadi dan Kepala Desa Sukamenak Taufik SE menerima surat keputusan ( SK) perpanjangan masa jabatan yang diberikan secara langsung Oleh Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna bersama 270 kepala desa lainya berlangsung di Hotel Sultan Raja Soreang, Selasa (2/7/ 2024).
Kades Dedi mengatakan, dengan adanya tambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun dan sekarang menjadi 8 tahun, tentunya ini merupakan sebuah amanah yang harus bisa kita pegang dalam mengemban jabatan ini.
Saya sebagai kepala desa Padasuka akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan dalam rangka mendorong pembangunan di wilayah desa Padasuka, sehingga bisa tercapai kesejahteraan di masyarakat baik dari segi pembangunan maupun yang lainya. “mudah-mudahan ke depannya desa Padasuka bisa lebih baik lagi,” katanya.
Saat ini kita terus melaksanakan program-program yang ada dari desa maupun dari Pemerintahan Kabupaten Bandung, yang mana pada saat ini dengan 13 program unggulan dari pak Bupati yang sudah berjalan di desa kami, tentunya kita dari pemdes Padasuka terus mengawal dan melaksanakannya agar program-program tersebut bisa berjalan dengan sukses dan bisa membantu warga kami bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat desa Padasuka”ucapnya
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Sukamenak Taufik menyampaikan, dengan adanya penambahan masa jabatan bagi kepala desa tentunya kita akan terus membantu semua program-program yang dijalankan oleh Pemerintahan desa khususnya mengenai program Bupati.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kami selaku kepala desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang ada di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di Kabupaten Bandung”tutupnya (Gum)
Discussion about this post