SOREANG (BR).- Jabatan kepala sekolah (Kepsek) merupakan tugas tambahan tenaga pendidik dan kependidikan. Tapi hal tersebut, kadang menjadi problema beberapa kepala sekolah di Kabupaten Bandung.
Pemerintah sering melaksanaan kebijakan untuk penyegaran dalam penyelenggaraan pendidikan dengan melakukan rotasi, mutasi bahkan promosi tenaga pendidik diberikan tugas tambahan sebagai kepsek. Tetapi, kebijakan tersebut kadang menjadi problema bagi beberapa kepsek yang baru ditugaskan di sekolah baru.
Hasil penelusuran bandungraya.net, pada beberapa kepala sekolah di Kabupaten Bandung menemukan beberapa kepala sekolah harus menanggung beban utang oknum kepsek. Entah kebiasaan atau tradisi, beberapa kepala sekolah di Kabupaten Bandung meninggalkan utang pasca dilaksanakannya kebijakan rotasi, mutasi dan promosi jabatan kepala sekolah.
Seperti dikatakan salah seorang kepsek SMPN di Wilayah Ibu Kota Kabupaten Bandung yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menurutnya, saat dirinya diberikan tugas tambahan sebagai kepsek untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, dirinya merasa kaget hasil laporan pihak bendahara keuangan sekolah yang menjelaskan kepsek terdahulu memiliki utang cukup besar yang menjadi beban sekolah.
“Memang bener, saya harus menerima beban utang kepsek terdahulu. Cukup besar, dampai ratusan juta. Dari mana pembayarannya, otomatis menggunakan dana BOS,” katanya.
Dia menjelaskan, hasil komunikasi dengan beberapa kepala sekolah yang berbarengan mengikuti rotasi, mutasi jabatan kepsek. Hal serupa terjadi juga dibeberapa kepala sekolah, sehingga mereka harus memutar otak bagaimana mensiasati dan menutupi beban utang yang ditinggalkan oknum kepsek sebelum Ia menjabat kepsek di sekolah itu.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengatakan, Dinas pendidikan harus hadir dan menyiapkan tim agar memverifikasi semua sekolah di Kabupaten Bandung khususnya dalam pengalokasian dana BOS. Menurutnya, Disdik harus hadir menyiapkan aturan main yang dituangkan dalam regulasi dan menyiapkan sanksi untuk oknum kepsek yang melakukan hal tersebut.
” Kegiatan rotasi dan mutasi jabatan merupakan kebijakan pimpinan daerah yang dianggap biasa. Hal itu dilakukan agar ada penyegaran pelaksanaan tugas disuatu Dinas. Seharusnya gak saling mewariskan persoalan, apabila sebelum rotasi dan mutasi dilakukan veripikasi administrasi secara detail,” kata Fahmi saat dihubungi, Kamis (9/4).
Fahmi menjelaskan, secara normatif, suatu peralihan biasanya ada transfer informasi dan catatan- catatan program dari yang lama ke yang baru. Selian itu, disampaikan program yang belum tuntas mana, yang perlu diperbaiki mana dan program apa yang harus dipertahankan. ” Jika ada yang belum tuntas, maka mekanisme peralihan pertanggungjawabannya musti clear sejak awal. Sejak sebelum tugas hari pertama dimulai,” jelasnua.
Dia menambahkan, dirinya merasa prihatin kalau informasi tersebut benar adanya. Olah karena itu, Ia mengimbau kepada agar melakukan veripikasi sistem penyaluran dan penggunaan dan BOS. Saya merasa khawatir, pelaksanaan pendidikan disekolah tersebut tidak berjalan semestinya karena saat kepsek menerima tugas di sekolah yang bermasalah akibat ulah uknum kepsek terdahulu.
“Jangan biarkan problem tersebut terjadi berkelanjutan, silahkan Disdik jadi fasilitator, supaya mekanisme peralihan itu berjalan dengan baik. Jangan sekedar kasi selembar SK, kemudian para pihak bekerja masing – masing. Lakukan pembinaan dan siapkan sanksi, kalau ada oknum kepsek yang melakukan demikian,” pungkasnya. (red)
Discussion about this post