Minggu, 29 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Polresta Bandung Berhasil Amankan Guru Cabul

"Guru Ancam Korban Agar Mau Melayani Keinginan Bejadnya"

Selasa, 26 Mei, 2020 | 6:25 pm
Polresta Bandung Berhasil Amankan Guru Cabul

Soreang. (BR) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru cabul yang bertugas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Soreang Kab. Bandung, . Pelaku, EP (36) diduga mencabuli santrinya, AW (17) selama dalam kurun waktu empat tahun lamanya.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan pada wartawan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka melapor, karena anaknya menjadi korban pencabulan oleh oknum seorang guru di sekolahnya.

Korban dicabuli selama hampir empat tahun sejak usia 14 tahun atau di bawah umur, dengan Tekanan dan Ancaman.

Laporan yang diterima dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun,” ujar Kapolresta Bandung, Selasa (26/05).

Guru tersebut mengajar di sebuah ponpes dan korban merupakan anak didiknya. Menurut Hendra, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke media sosial.

“Kejadiannya terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Dan pelaku adalah guru Tetap dari sekolah tersebut,” ungkap Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan dari korban modusnya adalah dengan cara ditakut-takuti akan disebarluaskan (foto korban) melalui media sosial,” terang Hendra.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku, pada awalnya ia memiliki foto korban tidak mengenakan hijab. Korban tidak menyadari foto tersebut akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam dirinya.

“Di sekolah tersebut, ada aturan kalau siswanya tidak menggunakan hijab akan ada tindakan,” tutur Hendra.

Pelaku mengancam akan menyebar luaskan poto tanpa hijab korban agar menuruti keinginan pelaku dengan memberikan fotonya hingga tidak mengenakan busana.

Tidak sampai di sana, pelaku justru menuntut lebih. Hingga akhirnya, korban disetubuhi oleh pelaku.

“Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil sampai di foto tanpa busana. Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam,” papar Hendra

Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami,” Terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP, Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” Pungkas Hendra. ( red **).

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hasil Rapid Test Diduga Covid- 19 Dinyatakan Reaktif Sebanyak 4 orang

Hasil Rapid Test Diduga Covid- 19 Dinyatakan Reaktif Sebanyak 4 orang

Perlu Suasana Baru di Lingkungan PUTR, Disdik, dan Dinas Pertanian Kab. Bandung

Perlu Suasana Baru di Lingkungan PUTR, Disdik, dan Dinas Pertanian Kab. Bandung

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist