Soreang. (BR) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru cabul yang bertugas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Soreang Kab. Bandung, . Pelaku, EP (36) diduga mencabuli santrinya, AW (17) selama dalam kurun waktu empat tahun lamanya.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan pada wartawan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka melapor, karena anaknya menjadi korban pencabulan oleh oknum seorang guru di sekolahnya.
Korban dicabuli selama hampir empat tahun sejak usia 14 tahun atau di bawah umur, dengan Tekanan dan Ancaman.
Laporan yang diterima dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun,” ujar Kapolresta Bandung, Selasa (26/05).
Guru tersebut mengajar di sebuah ponpes dan korban merupakan anak didiknya. Menurut Hendra, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke media sosial.
“Kejadiannya terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Dan pelaku adalah guru Tetap dari sekolah tersebut,” ungkap Kapolresta.
Berdasarkan pengakuan dari korban modusnya adalah dengan cara ditakut-takuti akan disebarluaskan (foto korban) melalui media sosial,” terang Hendra.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku, pada awalnya ia memiliki foto korban tidak mengenakan hijab. Korban tidak menyadari foto tersebut akan dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengancam dirinya.
“Di sekolah tersebut, ada aturan kalau siswanya tidak menggunakan hijab akan ada tindakan,” tutur Hendra.
Pelaku mengancam akan menyebar luaskan poto tanpa hijab korban agar menuruti keinginan pelaku dengan memberikan fotonya hingga tidak mengenakan busana.
Tidak sampai di sana, pelaku justru menuntut lebih. Hingga akhirnya, korban disetubuhi oleh pelaku.
“Karena takut, kemudian diancam lagi, akhirnya berhasil sampai di foto tanpa busana. Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk berhubungan badan dengan cara mengancam,” papar Hendra
Saat ini sedang kami dalami di komputer ini atau pun di laptop barang bukti, apakah ada korban lain atau tidak, karena ada indikasi foto-foto lainnya, apakah ada hubungan atau tidak masih kita dalami,” Terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut Polisi tetap menjerat EP dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang persetubuhan dilakukan oleh tenaga pendidik, juncto Pasal 64 KUHP, Kita lakukan pemberatan tambah sepertiga perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih,” Pungkas Hendra. ( red **).
Discussion about this post