Senin, 30 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Juhana: Fase Awal Masuk Sekolah, Guru dan TU Persiapkan Sesuai Yang Disampaikan Mendikbud

Kamis, 28 Mei, 2020 | 8:13 pm
Juhana: Fase Awal Masuk Sekolah, Guru dan TU Persiapkan Sesuai Yang Disampaikan Mendikbud

Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd

Soreang. (BR) Seperti disampaikan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser bahwa New Normal diwilayah kab. Bandung akan diawali dari Era Sekolah, namun untuk awal harus setengah hari dulu, dibagi 2 ship, pagi dan siang serta selalu memperhatikan protokol Korona.

WAJIBDIBACA

Ketua MKKS: 197 SMP di Bandung Barat Siap Laksanakan SPMB

Ketua MKKS: 197 SMP di Bandung Barat Siap Laksanakan SPMB

Senin, 30 Juni, 2025 | 9:08 pm
Disdik KBB Buka Tahap Kedua SPMB SMP, Kuota 17 Ribu Siswa

Disdik KBB Buka Tahap Kedua SPMB SMP, Kuota 17 Ribu Siswa

Senin, 30 Juni, 2025 | 6:42 pm

Berkaitan dengan hal tersebut saat dihubungi Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd pada bandungraya. net menuturkan bahwa Mulai Tanggal 2 juni 2020, sekolah di buka untuk fase pertama, sementara aktifitas Guru guru dan TU dalam tengah mempersiapkan tatanan normal baru di sekolah (New normal), ujarnya.

Dikatakan Juhana, diwilayah Pendidikan untuk New normal sekolah / Satuan pendidikan akan dilaksanakan sesuai regulasi Yang ada Dari Pemerintah, baik Dari Gugus tugas percepatan penanganan covid-19, SE Kemendagri Tentang pedoman tatanan baru, maupun secara teknis memperhatikan regulasi Dari SE Sekjen Kenendikbud no 15 dan memperhatikan pula kalender pendidikan, jelasnya.

Menurut Juhana, pada Prinsifnya aktivitas disekolah wajib melaksanakan Protokol kesehatan ada 19 poin Yang harua diperhatikan apa bila sekolah diperbolehkan dibuka kembali kata mas mentri pendidikan, jelas Juhana.

Berdasarkan hasil pantauan pihak Dinas Pendidikan diutarakan H. Juhana, bahwa Sarana protokol kesehatan diaekolah sebagian besar sudah siap, SOP hari pertama masuk sekolah Sudah ok.

Diakuinya, Yang sedang dan dalam proses awal atau Pase Pertama pemeriksaan / Rapid Test bagi guru dan TU, sebagai upaya persiapan kegiatan awal masuk sekolah, selain itu Pengaturan jadwal belajar Dan pembatasan jumlah siswa dalam ruang kelas (Sosial distancing dan fisical Distancing) Sudah disosialisasikan terhadap para kepala sekolah TK, PAUD, SD, dan SMP, dan tidak kalah pentingya Pengadaan termograf juga harus diprioritaskan pihak sekolah, selain itu
ditambah dengan keluarnya SE. Gubernur Jawa Barat H. Ridwan Kamil, tentang perpanjangan PSBB ini pun menjadi pertimbangan tentunya, ucap Juhana.

Selain itu dikatakan Juhana, sesuai yang disampaikan dan di persiapkan Mendikbud Segera Buka Sekolah Kembali, Siswa Dan Guru Wajib Melakukan 19 Hal dibawah ini, diantaranya :

PANDUAN UMUM PELAKSANAAN POLA SEKOLAH BARU

1. PROSES SKRINING KESEHATAN BAGI GURU DAN KARYAWAN SEKOLAH
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH)

2. SKRINING ZONA LOKASI TEMPAT TINGGAL
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. LAKUKAN TEST COVID-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4. GURU DAN KARYAWAN YANG TELAH LOLOS TAHAPAN SKRINING DIBERI TANDA
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.

5. SOSIALISASI VIRTUAL
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6. ATUR WAKTU KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7. DATA DAN CEK KONDISI
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

8. POSISI DUDUK
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9. GURU TIDAK BERPINDAH KELAS
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10. MENJAGA JARAK
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

11. SKRINING HARIAN
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.
Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12. TIDAK BERKUMPUL
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13. SKRINING FISIK
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.

14. PENERAPAN ATURAN POLA SEKOLAH BARU
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

15. INFORMASI PENCEGAHAN CORONA
Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.

16. DISINFEKTAN
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari

17. TUTUP TEMPAT BERMAIN
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul

18. WFH BAGI YANG BEPERGIAN
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari

19. DISIAPKAN DUKUNGAN UKS DAN PSIKOLOGIS HARIAN DI SEKOLAH
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.

Berkaitan dengan hal tersebut beberapa kepala SMPN di kab. Bandung pada bandungraya. net mengatakan Apabila hasil analisis fihak yang berwenang sudah memberikan hasil yang baik ( penularan sudah lebih kecil dari 1) sepertinya Ketika siswa sudah dapat belajar di sekolah kembali, dengan memperhatikan 19 hal yang dipersyaratkan oleh Mendikbud siswa dapat belajar di sekolah kembali, kami sudah menyiapkan sarana dan prasarana termasuk sistem pembelajaran ketika siswa diperbolehkan masuk sekolah kembali, tutur Para Kepala yang enggan disebutkan jati dirinya.

Namun kekhawatiran pun muncul dari para Kepala Sekolah baik tingkat PAUD, TK, SD dan SMP mereka takut disalahkan bilamana ada anak yang terpapar disekolah, pasalnya pihak sekolah mempersiapkan segalanya, namun siapa yang tahu saat anak dari Rumah menuju sekolah, bagaimana kondisi diperjalanan antara Rumah Tinggal dan Sekolah, bagaimana kondisi kendaraan yang ditumpangi siswa…?? Wallahualam (BR.01)

Bagikan581Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
New Normal Pulihkan Perekonomian di Kabupaten Sumedang

New Normal Pulihkan Perekonomian di Kabupaten Sumedang

Kadisdik: Masa Belajar Dari Rumah Siswa Diperpanjang Sampai 13 Juli 2020

Kadisdik: Masa Belajar Dari Rumah Siswa Diperpanjang Sampai 13 Juli 2020

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist