Soreang (BR) – Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd pada pemberitaan sebelumnya bahwa satuan pendidikan akan dilaksanakan sesuai regulasi yang ada dari pemerintah, oleh hal tersebut merujuk , SE Kemendagri No. 4 Tahun 2020, tentang pedoman tatanan baru, SE Sekjen Kenendikbud No. 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat Pandemi covid 19, SK. Gubernur Jabar No. 443/Kep-287-hukham /2020 Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Provinsi Jabar dalam Rangka percepatan penangan covid. 19, SE. Kepala Dinas Profinsi Jabar Tentang Pendoman Penyusunan Kalender pendidikan Tahun pelajaran 2019/2020.
Maka oleh hal tersebut diatas Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung H. Juhana melalui Surat Edaranya Nomer : 423.5/1346.Disdik Tentang Program kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 pada satuan pendidikan dikab. Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. Mpd mengeluarkan kebijakan diantaranya Memperpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah sampai Tanggal 13 Juli 2020.
Pungkas Juhana, status keadaan darurat bencana Non Alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keputusan presiden Tentang Penetapan berakhirnya status bencana Non Alam coronavirus disease covid 19 sebagai bencana Nasional, ujarnya. (BR.01)
Discussion about this post