Cimaung (BR).- Kapolresta Bandung Kombespol. Hendra Kurniawan s. Ik yang diwakili Kapolsek cimaung Iptu Joko P, SH mengatakan bahwa unit reskrim polsek Cimaung kabupaten Bandung , telah berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap Roni Irawan 16 tahun, ujarnya.
Diutarakan Joko, pada hari minggu tanggal 26 juli 2020,korban tiba tiba di tabrak orang tidak di kenal, sehingga korban terjatuh,dan pada saat bersamaan datang sekelempok pemuda pelaku dan tanpa basa basi langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok ditangan dan punggung, jelasnya.
Diketahui pelaku berinisial ZA alias dungak 30 tahun warga kp. Palasari kecamatan Cimaung Kab Bandung, KU alias Beling 19 tahun warga kp palasari kec Cimaung Kab Bandung, RI alias Oenk, dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti yang berhasil disita untuk dijadikan barang bukti petugas, satu buah golok warna coklat berukuran 30 cm.
Selain itu, Jajaran Kepolisian Polsek cimaung kab bandung pun dijelaskan Joko. P. SH, berhasil mengamankan pelaku curanmor spesial kejahatan yang diparkir, dan merupakan resedivis curanmor yang berinisial R, pelaku pencurian yang terjadi pada 21 juni 2020.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka R, berupa 1 unit kendaraan R2 No. Pol. D. 4244 YF tanpa kunci kontak dan plat nomer, tutur Joko.
” Akibat perbuatannya tersangka terancam terjerat KUHP pasal 170, dan KUHP pasal 363 dengan acaman hukuman diatas 5 tahun “, papar Joko.
Joko P. SH, menghimbau kepada warga masyarakat cimaung jangat takut untuk menyampaikan inpormasi ke kepolisian, karena pihak kepolisian sektor cimaung akan memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat secara maxsimal, pungkas Joko. (BR. 01)
Discussion about this post