Soreang. (BR).- Dinas Pendidikan Kab. Bandung terindikasi kecolongan berkaitan dengan penyelenggaraan PPDB serta pasca PPDB di sekolah sekolah, selain dinas pendidikan nampaknya APIP dan APH pun sama sama tak berdaya oleh ulah oknum kepala sekolah/koperasi yang melakukan pungutan untuk pakaian seragam anak sekolah (PSAS) terhadap orangtua siswa hingga sebesar Rp. 940.000 persiswa/orangtua siswa.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Rancaekek, Kab. Bandung, menurut Kepala SMPN 1 Rancaekek Kab. Bandung H. Yaya melalui telpon genggamnya pada bandungraya. net mengatakan bahwa pemungutan biaya PSAS oleh koperasi terhadap orangtua siswa itu diluar kewenangan dan sepengetahuan dirinya.
Selain itu diutarakan Yaya, dirinya sudah mengintruksikan agar uang seragam yang sudah dipungut untuk dikembalikan lagi oleh koperasi. Sesuai arahan dari Kepala Bidang SMP dinas pendidikan kab. Bandung.
Disamping itu selain melakukan pemungutan terhadap orangtua siswa, “Disinyalir SMPN 1 Rancaekek, dan SMPN 1,2,3 Cileunyi Kab. Bandung sudah terjadi indikasi pelanggaran Permendikbud dan Perbub tentang kuota siswa kelas VII (tujuh) pada pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020 – 2021, uniknya lagi meski isu dilapangan beredar dengan dahsyat pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat kab. Bandung terkesan adanya indikasi pembiaran, ( red**)
Discussion about this post