Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Bawaslu Undang Bupati Bandung Untuk Klarifikasi

Rabu, 14 Oktober, 2020 | 5:45 pm
Bawaslu Undang Bupati Bandung Untuk Klarifikasi

Bandungraya. net – Soreang | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memanggil Bupati Bandung Dadang Naser untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Akan tetapi, Dadang Naser urung hadir.

WAJIBDIBACA

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Dadan Hidayatulloh Resmi Mengundurkan Diri dari Parpol

Rabu, 28 Mei, 2025 | 11:27 am
Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Kehadiran Pimpinan Baznas Mendapat Apresiasi Dari Yudha Puja Turnawan

Selasa, 27 Mei, 2025 | 8:09 am

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Heryanto mengatakan, Dadang Naser tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung untuk melakukan klarifikasi.

Meski begitu, menurut Ari, suami dari calon bupati Kurnia Agustina itu tetap memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Klarifikasi dilakukan Dadang Naser secara daring, yakni dengan menggunakan aplikasi Zoom.

“Pertama, di ruang regulasi kita dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi. Demi keamanan, beberapa indikator itu dimungkinkan, (secara daring) itu bisa dilakukan,” kata Ari, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu 14 Oktober 2020

Ari mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Dadang Naser dilakukan oleh Bawaslu secara tertutup dari ruang pemeriksaan. Ari pun belum bersedia menjelaskan lebih lanjut dugaan pelanggaran apa yang menyeret nama bupati.

“Ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran. (Klarifikasi dari Dadang Naser) itu terkait substansi laporan, jadi tidak bisa disebutkan,” kata Ari.

Ari menyatakan, penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 oleh Dadang Naser telah memenuhi unsur waktu, bahwa laporan disampaikan sebelum tujuh hari sejak dugaan pelanggarannya diketahui atau ditemukan.

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Dadang Naser itu, menurut Ari, juga tidak hanya ditangani oleh Bawaslu. Melainkan pula melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Iya, dugaannya seperti itu (ada unsur pidana), tapi kemarin kami sudah panggil beberapa pelapor, saksi juga. Hari ini pihak yang dilaporkan. Alhamdulilah mau dimintai klarifikasi meskipun melalui sistem dari sendiri,” katanya.

Ari menambahkan, Bawaslu Kabupaten Bandung sebelumnya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memiliki waktu lima hari untuk menangani kasus tersebut.

“Kami nanti akan minta ahli bahas forensik. Karena ini ada unsur pidana, maka kami harus hati hati. Jadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil keputusannya,” pungkasnya. ( red***)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Dadang Naser Klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Bandung Melalui Aplikasi Zoom

Dadang Naser Klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Bandung Melalui Aplikasi Zoom

Disdik Sosialisasikan PIP SD

Disdik Sosialisasikan PIP SD

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist