Bandungraya.net, Cileunyi | PIP adalah Program Indonesia Pintar dan tertuang dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2020, dimaksud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik serta mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Menurut Kadisdik Kab. Bandung Drs. Juhana M.MPd, saat dikonfirmasi bandungraya.net di Aula Kompleks SDS Al- Amanah Cileunyi Rabu (14/10/2020).
Disdik akan terus mensosialisasikan dan menekankan kepada setiap sekolah maupun kecamatan agar melakukan pendataan ulang agar penerima manfaat jangan sampai ada yang terlewatkan.
Berharap dengan adanya program PIP ini dapat mempermudah layanan pendidikan, dimana tiada alasan lagi untuk tidak sekolah karena kemiskinan.
Dengan adanya program PIP bisa meringankan orangtua siswa dalam pembiayaan sekolah, sehingga siswa dapat melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi.
Lebih lanjut Juhana menegaskan, program PIP ini merupakan program Nasional dan sasarannya pun menjangkau Peserta Didik dari tingkat dasar hingga tingkat Perguruan Tinggi.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Terang Juhana.
Sementara Kasie Kurikulum dan Kesiswaan (Kursis) Hj. Aas sosialisasi Program PIP SD menjelaskan, “Sosialisasi PIP untuk siswa yang tidak mampu dan Kab. Bandung punya kuota 30.000 lebih atau 10 persen dari jumlah siswa seluruhnya.
“Jumlah tersebut cukup bagus, pasalnya kemiskinan di Kab. Bandung sekitar 8 persen dan pusat memberikan 10 persen, ”tutur Aas. (BR.05)
Discussion about this post