Bandungraya.net-Rancaekek | Panitia pemilihan Kepala Desa (PPKD) Rancaekek Kulon Kecamatan Rancaekek melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades. Rapat pleno tersebut digelar di GOR Desa Rancaekek Kulon yang dihadiri Panwas, KPPS, P2KD dan aparat keamanan dari TNI-POLRI. Minggu 14/02/2021.
Pantauan Bandungraya.net. Hasil rapat pleno rekavitulasi perhitungan suara dari pemungutan suara ulang, suara terunggul dari lima pasangan calon Kepala Desa no urut 1 (Enang Sodikin) mendapatkan suara terbanyak yaitu 419 suara dari semua TPS. Sedangkan no urut 2 (Yuyung Indra Cahya) medapatkan suara 242 suara, no urit 3 (Oding) memperoleh 5 suara, no urut 4 (Acep Apid) mendapatkan 320 suara, sedangkan no urut 5 (Tantan Somantri) sebanyak 5 suara.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Rancaekek Kulon Toto menerangkan, hasil perolehan surat suara dalam pelaksanaan PSU Pilkades pada hari minggu 14 januari 2021 yang paling terbanyak meperoleh suara yaitu calon no urut 1, 2, dan 4, sedangkan no urut 3 dan 5 hanya meperoleh masing-masing 5 (lima) suara. Terang Toto dalam rapat pleno.
Selanjutnya, dari hasil rekavitulasi pemungutan suara ulang pilkades tadi akan di akumulasi dengan hasil Pilkades pada tahun 2017, karena pelaksanaan PSU Pilkades ini, dampak sengketa di TPS 1 (satu) RW 01 dan 02 pada waktu pilkades di tahun 2017 yang menjadi terpilih calon no urut 1 (enang Sodikin) namun di TPS tersebut diduga tidak sah karena selisih satu suara dengan no urut 2 (dua), hingga naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabupaten Bandung. “Hasil putusan PTUN Kabupaten Bandung SK Bupati Kepala Desa Rancaekek Kulon yang terpilih dibatalkan atau dicabut”, ungkapnya
Makadari itu, terang Toto, dari hasil PSU pilkades sekarang akan diakumulasi dengan hasil perolehan suara di Pilkades 2017, suara yang terbanyak dengan hasil perolehan suara di Pilkades 2017 dengan hasil PSU Pilkades sekarang ini, itu yang menjadi kepala desa terpilih, jelasnya
Disampaikan pula oleh Panwas Ohan Abdul Kohar, hasil rapat pleno rekavitulasi PSU pilkades diantaranya: no urut 1 memperoleh sebanyak 419 suara, no urut 2 meperoleh 242 suara, no urut 3 mendapat 5 suara, no urut 4 sejumlah 320 suara, dan no urut 5 sebanyak 5 suara,
Dan hasil dari rekapitulasi penghitingan suara Pilkades di tahun 2017, yaitu, no urut 1, sebanyak 2043 suara, no urut 2 mendapat 1871 suara, no urut 3 meperoleh 928 suara, no urut 4 sejumlah 1747 suara, dan no urut 5 sebanyak 273 suara. Kemudian selanjutnya dari suara hasil pelaksanaan Pilkades 2017 dan suara hasil PSU Pilkades 2021 akan diakumulasi, hasil yang paling banyak dari akumulasi hasil rekavitulasi kedunya itu yang akan dilantik,
Namun secara tahapan menurut Ohan, dari hasil rekavitulasi perhitungan dengan jumlah total keseluruhan akan dilaporkan ke BPD, dan BPD melaporkan ke Kecamatan, dari kecamatan dilaporkan ke Bupati Bandung. Jadi untuk pelantikan akan dilaksanakan setelah beberapa tahapan pelaporan hasil rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan, sampai tahapan akhir yakni setelah disetujui dan ditanda tangani oleh Bupati, yakni dari semua tahapan pelaporan maksimal 30 hari calon kades terpilih dapat dilaksanakan pelantikan oleh Bupati atau diwakili Camat.
Tetapi apabila ada kebijakan bupati Bandung harus segera dilaksanakan pelantikan, pasti segera dilaksanakan pelantikan. ” Mudah-mudah secepatnya dilksanakan pelantikan,” pungkasnya. (BR.19)
Discussion about this post