Bandungraya.net-Soreang | Siapa yang menabur angin, dia akan menuai badai. Itu hukum alam yang dipahami sebagai norma dan konsekuensi.
Adakah korelasi dengan “tertundanya ” hasil Pilkada Kab. Bandung 2020? Tentu, adanya. Faktualnya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih beracara ikhwal permasalahan tersebut. Pengambilan keputusan PHPU itu pun butuh waktu. Melewati jadual sestijab bupati 17 Februari 2021. Dua hal berbeda. MK perlu telaah secara komprehensif.
Dalam konteks hukum acara, maka Pilkada Kab. Bandung 2020 harus diposisikan masih berproses. Belum rampung. Belum ada keputusan apa pun tentang itu. Meski pemungutan suara dan hasil penghitungan suara sudah dilakukan, semua kandidat masih dalam posisi setara — sebagai paslon. Unik dan menarik.
Hukum acara adalah prosedur aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya sebuah persidangan. Demi menjamin adanya proses yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Bab PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, apa gerangan yang terjadi. Hal spesifik nyaris tak muncul ke permukaan. Pilkada Kab. Bandung tempo hari, relatif berlangsung kondusif.
Discussion about this post