Bandungraya.net – Jakarta | Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) akan menentukan Penjabat (Pj) Gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Nantinya Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat.
Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.
“Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, dikutip Merdeka.com, Rabu (17/3/2021).
Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan wali kota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.
Discussion about this post