Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau wali kota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/wali kota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/wali kota oleh Jokowi telah ia lakukan di Pilkada 2020. Berkaca pengalaman lalu, tidak ada masalah netralitas, justru mendapat apresiasi.
“Karena itu dari instansi Kemendagri itu pertaruhan kalau taruh orang salah itu bawa nama institusi,” ujar Tito. (Red)
Discussion about this post