Bandungraya.net-Pasirjambu | Bank Negara Indonesia ( BNI ) merupakan bank yang ditunjuk pemerintah dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun apalah jadinya bila bank yang dipercaya oleh pemerintah malah melanggar peraturan yang dikeluarkan pemerintah pula, seperti terjadi di Desa Cikoneng Kec. Pasirjambu Kab. Bandung.
Hasil penelusuran Bandungraya.net dilapangan sangatlah Seksi dan unik bila disalah satu Desa dengan jumlah KPM sebanyak 425. KPM bisa muncul 2 Agen penyalur, padahal dalam Pedoman Umun disebutkan bilamana disalah satu desa sudah lebih dari 500 atau 600 KPM baru harus dikelola oleh 2 Agen Penyalur, tapi di Desa Cikoneng Kec. Pasir Jambu Kab. Bandung beda dari yang lainnya.
Pelanggaran Pedum lainnya terjadi pula di Desa Cisondari, Desa Pasirjambu dan Desa Cukang Genteng, dimana Agen muncul dari unsur perangkat Desa dan petugas Puskesos Desa.
Salah seorang Agen diwilayah kecamatan Pasirjambu mengatakan bahwa di kecamatan pasirjambu tidak ada Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK )karena sudah mengundurkan diri, oleh hal tersebut tidaklah aneh bila pelanggaran pelanggaran kerap terjadi diwilayah kec. Pasirjambu, yang menarik lagi seakan akan stakeholder terkait terkesan tidak ingin tau dan tidak mau tau, kami sangat mengharapkan adanya evaluasi dan penertiban Agen, ujarnya.
Sementara sumber lainnya saat dihubungi melalui hubungan celuler, Perangkat Desa Pasirjambu Hasbi, mengakui bahwa Agen di Desa Pasirjambu Kec. Pasirjambu Kab. Bandung adalah isterinya sendiri, aku Dia Kamis (22/04/21)
” Dijelaskannya bahwa hal tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 tahun isterinya menjadi Agen penyalur BPNT,” tuturnya.( BR-01)
Discussion about this post