Bandungraya.net-Soreang | Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dilingkunagan ASN dan Pemerintahan sangat mempengaruhi pada pembangunan suatu daerah.
Maka hal itu, sangat mendorong untuk suksesnya program 99 hari kerja Bupati/wakil Bupati Bandung Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan.
Apalagi saat ini, Kabupaten Bandung mengalami kekosongan jabatan struktural dan fungsional. Hal itu, pastinya akan berpengaruh pada realisasi program yang akan diselenggarakan.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan, Djamu Kertabudi, menurutnya, meski merupakam jabatan struktural tertinggi di lingkungan pemerintah daerah. namun, perlu difahami dengan titelatur Sekda.
“Sekda merupakan jabatan struktural tertinggi di lingkungan Pemerintah Daerah, namun yang perlu dipahami, dengan titelatur Sekda, dan bukan Sekretaris Pemerintah Daerah, maka dapat dikatakan bahwa peran Sekda berada di dua domain,” kata Djamu kepada Wartawan, Sabtu 8 Mei 2021.
“Sekda merupakan, politik pemerintahan dan administrasi pemerintahan. Dengan demikian, apabila dilihat dari sejarah birokrasi Pemda sebelumnya, jabatan Sekda itu dipilih DPRD,” ujar Jamu.
Karena ada perubahan regulasi, sehingga DPRD tidak memiliki hak memilih tapi hanya menyetujui yang akan mengisi jabatan sekda.
“Selanjutnya, ada perubahan kembali bahwa jabatan Sekda harus mendapat pertimbangan DPRD. Dan terakhir, Sekda ditetapkan Kepala Daerah atas rekomendasi Pemerintah Pusat,”kata Djamu.
Discussion about this post