Menurut Djamu, itulah strategisnya dalam mengisi jabatan tersebut. Sehingga harus melalui tahapan mekanisme berjenjang.
“Beberapa waktu lalu, Bupati Bandung sudah secara resmi mengumumkan rencana pengisian kekosongan jabatan Sekda. Dengan dilayangkannya surat kepada Mendagri,” tuturnya.
Hal tersebut tentu mendapat responsif publik, karena merupakan penomena baru yang harus ditumbuh kembangkan. Karena publik memiliki peran sosial kontrol, kepada penyelenggara pemerintah daerah.
“Sosial kontrol, tidak hanya ditujukan kepada Kepala Daerah dan DPRD semata. Namun, publik juga sangat perlu dihadirkan untuk menilai kinerja ASN dalam kiprahnya memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, mengalami banyak kekosongan jabatan struktural khususnya jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal tersebut yang menjadi dasar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersurat ke Menteri dalam negeri (Mendagri).
“Meski kekosongan diisi pelaksana tigas (Plt), namun pelayanan akan lebih optimal ketika dijabat pejabat definitif,”tukas Kang Jamu. (BR-01)
Discussion about this post