Bandungraya.net-Nagreg | Program pembangunan TPA Sampah dengan lokasi di Wilayah Kec. Nagreg Kab. Bandung yang berbatasan dengan wilayah Garut, berada di kampung Legok Nangka lokasi ini disosialisasikan sejak 15 tahunan yang lalu, hal diucapkan salah seorang mantan pemangku kewenangan dilingkungan pemkab. Bandung Jamu Kertabudi Sabtu 22 Mei 2021.
Menurutnya hal ini difasilitasi Pemda Prop. Jabar. Saya Akunya, sempat mengkritisi Gubernur Kang Aher saat itu karena beliau menyatakan bahwa pengelolaan sampah ini merupakan kewenangan wajib Kab./Kota, sedangan Propinsi hanya kewenangan yang bersifat pilihan, ujar Kang Jamu sapaan akrab Jamu Kertabudi.
” Pernyataan ini tidak tepat, karena menurut UU No. 23 Tahun 2914 Tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa apabila yang berkaitan dengan sistem dan pengelolaan sampah yang bersifat regional menyangkut beberapa Daerah Kab./Kota, ” Pasalnya hal ini merupakan kewenangan wajib Propinsi, adapun kewenangan wajib Kab./Kota adalah dalam daerah masing masing, imbuh Jamu.
Dikatakan Kang Jamu, Program pembangunan TPA Legok Nangka ini jelas merupakan implementasi kewenangan wajib Propinsi karena diarahkan untuk kebutuhan di empat Daerah, Yaitu Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab./Kota Bandung dan Garut, Terangnya.
” Pembangunan TPA ini menggunakan konsep dasar kerjasama antara Pemerintah dengan Swasta melalui model “Public-Privare Partnership”.
Dengan demikian menurut Kang Jamu, konsekwensinya terdapat “tipping fee/gate fee”, yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada pihak Investor sebagai imbalan jasa atas pengelolaan sampah.
Discussion about this post