Bandungraya.net-Soreang | Pasca pelaksanaan Musda Golkar X Kab. Bandung yang digelar 20 Desember 2020, yang sempat tertunda beberapa waktu, serta berbuntut di Makamah Konstusi Partai Golkar.
Hari ini Gema Takbir mewarnai ruang DPD Partai Golkar Kab. Bandung karena melalui sidang pleno mahkamah Partai Golkar, Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kabupaten Bandung kesepuluh dinilai sah. Musda ke X tersebut memutuskan Sugianto sebagai ketua DPD Partai Golkar selama lima tahun kedepan.
“Musda Golkar ini sah, bahkan kita sudah punya legal standing, SK nya sebenarnya sudah ada, hanya SK itu harus diperbaharui karena ada rekan kita yang pindah partai,” ujar Ketua Steering Committe (SC) Musda Partai Golkar Kabupaten Bandung ke X, Yanto Setianto saat wawancara di Soreang, Selasa (22/6).
Yanto mengaku sudah memprediksi hasil putusan mahkamah partai tersebut. Hal tersebut dikarenakan, menurut Yanto, penggugat tidak memiliki kapasitas. Yanto menjelaskan bahwa penggugat merupakan kepala desa, artinya berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 tertulis bahwa kepala desa seharusnya sudah bebas dari kepengurusan partai politik.
Discussion about this post