Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Polsek Ujungjaya telah melakukan pemasangan 30 spanduk dalam rangka PPKM Darurat, yakni di tempat-tempat ibadah (Masjid) disetiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ujungjaya.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan dua hari secara berturut-turut, mulai pada hari Selasa sebanyak 9 spanduk dan Rabu tanggal 7 Juli 2021 sisanya 21 spanduk.
Menurut keterangan Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus S.H, bahwa selama PPKM Berskala Mikro Darurat, penerapan prokes di perketat seperti halnya untuk kegiatan berjamaah di mesjid-mesjid sementara ditiadakan dulu.
“Spanduk ini, sesuai instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021, berisi tentang imbauan sementara waktu agar tidak menyelenggarakan shalat Jum’at & shalat wajib berjamaah serta kegiatan keagamaan lainnya, sampai aman dari pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemasangan spanduk kali ini merupakan kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 di Pendopo Kecamatan Ujungjaya.
Discussion about this post